ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kedapatan simpan sabu di celana dalamnya, seorang wanita pengangguran diduga Pengedar diamankan Polsek ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kedapatan simpan sabu di celana dalamnya, seorang wanita pengangguran diduga Pengedar diamankan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Jumat (03/09/2021), Pukul 20.00 WIB.
Siti Rahayu Boru Ritonga alias Ayu (31 tahun) diamankan petugas, setelah diinterogasi mengakui bahwa 6 paket sabu dengan berat total 1,27 gram yang ditemukan adalah miliknya untuk dijual dan diedarkan. Siti Rahayu alias Siti di amankan dalam penyelidikan pihak berwajib di kediamannya di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam KM. 39 Kepenghulan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Senin, (6/9/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi SH, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi sabu, kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA Cevin Thimorut Djari, S.T.r.K melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal mendapat informasi bahwa didalam sebuah kamar bambu gedek yang dihuni oleh seorang wanita yang bernama Siti Rahayu sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan langsung memasuki kamar tinggal tersangka tersebut melalui pintu belakang.
Pada saat melihat kedatangan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, 2 orang laki-laki berhasil melarikan diri, dan 1 orang perempuan yang mengaku bernama Siti Rahayu alias Ayu berhasil diamankan dengan barang bukti dihadapannya, tepatnya diatas lantai, terdapat 1 paket plastik bening diduga berisikan butiran kristal dan 1 buah alat hisap sabu/bong, dan 3 buah mancis.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan dan ia mengakui bahwa masih ada menyimpan barang bukti lainnya didalam saku celana. Pelaku diminta untuk mengeluarkan barang bukti tersebut, didapati 1 buah dompet yang berisikan 5 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dari Surya (DPO) untuk dijual atau diedarkan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Lanjut AKP Juliandi, keseluruhan barang bukti itu, diantaranya, 6 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet pelastik. Berat kotor diduga narkotika jenis sabu-sabu : 1,27 (satu koma dua tujuh gram) gram.
"Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, tersangka ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS