ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Gerebek rumah terduga pengedar sabu, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil menciduk 4 tersa...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Gerebek rumah terduga pengedar sabu, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil menciduk 4 tersangka bersama dengan barang bukti, Senin (06/09/21).
4 tersangka, diantaranya, Abd Rasyid (51 tahun), Mario alias Rio, (30 tahun), Candi alias Oncun (42 tahun), dan Baharudin alias Bahar (29 tahun), diciduk saat bersama dirumah Ar Rasyid yang kemudian Rasyid mengakui memiliki barang bukti 18,1 sabu yang didapat, dan 3 tamu di rumah Rasyid di Jalan Baris RT.006 RW.002 Kepenghulan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, S.I.K, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Selasa (07/09/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil.
Dijelaskan AKP. Juliandi, awalnya itu, Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi BRIPKA Joan Kurniawan malaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto.
Kemudian Kapolsek memerintahkan agar melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tersebut. Setelah mengetahui target, Kanit beserta personel melakukan penggrebekan serta penangkapan di rumah saudara Rasyid, yaitu rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Di TKP ditemukan 4 orang laki laki yang mengaku bernama, Rasyid, Rio, Bahar dan Oncun serta barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet kecil berwarna merah yang dikuasai oleh tersangka saudara Rasyid, isinya, 1 buah alat hisap bong siap pakai, dan 2 buah mancis.
"Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat, dilakukan penggeledahan rumah tersangka, Rasyid, saat penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
Lanjut AKP. Juliandi, barang bukti yang diamankan, diantaranya, 29 bungkus paket kecil didalam kotak korek api yang berisikan narkotika jenis sabu, 17 bungkus paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip merah berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip merah kosong berukuran sedang, 1 bungkus plastik klip merah kosong berukuran besar, 1 kotak korek api merk dollar berwarna kuning, 1 buah Dompet kecil berwarna merah, 1 buah kotak plastik berwarna hijau, 1 buah alat hisap bong siap pakai, dan 4 buah sendok kecil terbuat dari kertas serta 2 buah mancis.
"Ke 4 Tersangka hasil tes urinenya didapati positif mengandung Metaphetamine dan seterusnya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS