SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis di parkiran masjid berhasil diringkus Sat Reskri...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis di parkiran masjid berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Simalungun, Kamis (16/09/2021) lalu. Sayangnya, hanya 1 orang pelaku utama yang berhasil diringkus polisi, sementara rekannya masih dalam pengejaran petugas. Selain itu, polisi juga meringkus penadah sepeda motor tersebut.
Informasi yang diperoleh, pada Rabu (08/09/2021) pagi, korban M Yunus kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkirkan di Halaman Masjid An-nur Rahmat di Nagori Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Setelah kejadian itu, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsekta Tanah Jawa dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 120/ IX/ 2021/ SPKT/ SEK-T.JAWA / POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 September 2021.
Unit Reskrim Polsekta danUnit Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan yang dilakukan beberapa hari, akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui bernama Wisnu warga Jalan Viyata Yudha, Kota Pematangsiantar, polisi berhasil meringkus Wisnu dan dari pengakuannya, ia melakukan pencurian bersama temannya berinisial A (Belum tertangkap, red).
Saat ditanya keberadaan barang curian itu, ia mengakui telah dijual kepada seorang laki-laki yang di kenalnya bernama Rizal di daerah Pantai Cermin.
Setelah dilakukan pengejaran, Jumat (17/09/2021) Muhammad Rizal alias Rizal ditemukan dari rumahnya di Dusun II, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia mengatakan bahwa 1 unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hijau yang sebelumnya dibeli dari Wisnu sudah diserahkan kepada temannya Fera untuk dijualkan kembali dengan terlebih dahulu mengganti nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor Honda Supra-X warna hijau tersebut.
Pengejaran dilakukan kembali dan hari Minggu (19/09/2021) Tengku Azfera alias Fera ditemukan di Dusun II, Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang bersama dengan 1 unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hitam list warna hijau tahun 2012 yang Nomor Polisi dan Nomor Rangka beserta Nomor Mesin sudah di dirubah dengan 1 buah martil ukuran kecil bergagang alumunium yang dipergunakan sebagai alat pemukul untuk mengukir nomor pada mesin dan rangka, 3 buah potongan besi ketok yang dipergunakan untuk mengukir angka pada nomor mesin dan nomor rangka dan 1 lembar kertas pasir dipergunakan untuk menghilangkan nomor pada nomor mesin dan nomor rangka.
Selain itu, Wisnu juga mengakui bahwa ia bersama temannya "S" juga mengambil sepeda motor Kawasaki KLX dari parkiran halaman Mesjid tepatnya di Jl. Sudirman Mesjid Ar Rahman Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.30 wib. Sesuai Laporan Polisi No. : LP/ B/ 32/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek Raya/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Juli 2021.
Wisnu mengatakan bahwa sepeda motor yang diambilnya itu dijual kepada Elvis Hawanda warga Lubuk Pakam. Setelah Elvis Hawanda diamankan, ia mengatakan telah menjual kembali kepada Julianto alias Bajol warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu melalui temannya warga Lubuk Pakam bernama Sapri. Setelah kembali mengamankan, Bajol menerangkan bahwa KLX yang dibelinya telah dijualkan kembali kepada temannya "S", juga warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. Namun "S" belum dapat ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun Rachmad Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin, (27/09/21), membenarkan pengungkapan tersebut dan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belum berhasil diamankan serta pihaknya juga sudah mengetahui identitas para pelaku.
Penulis : Zico
COMMENTS