KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum Setrio Aji Wibowo menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan kasus perusakan di perum...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum Setrio Aji Wibowo menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan kasus perusakan di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan terdakwa Hendra Sakti.
Saksi yang dihadirkan JPU adalah General Maneger (GM) PT Langgam Harmoni Karel, Penanggung Jawab Utama (PJU) PT Langgam Harmoni Basken Robert Manalu, Bindo dan Aprinaldi Security.
Dalam kesaksiannya Basken mengatakan 300 lebih masa datang secara tiba - tiba ke PT Langham Harmoni, terdakwa Hendra Sakti saat itu datang menghampirinya dan memperkenalkan dirinya, sambil mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M).
"Saat masa itu datang saya ditempat, kita tidak tau tiba - tiba orang itu (red-masa yang melakukan aksi perusakan) datang sekira pukul 18.00. Terdakwa Hendra Sakti saat itu menanyakan siapa pemimpinnya disini, saya bilang saya, kemudian dia mengenalkan diri kepada saya, sambil mengatakan 'saya disuruh Ketua Koperasi," kata Basken dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (29/9/21).
"Saat saya tanya memangnya ada apa urusan bapak kesini?, dia langsung marah dan bentak saya, sambil mengatakan jangan banyak tanya," ujar Basken dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdi.
Kemudian kata Basken, Hendra Sakti mengatakan kumpulkan semua karyawan perumahan dia memberi kami waktu 15 menit untuk meninggalkan perumahan. Setelah itu mereka menyuruh untuk mematikan lampu perumahan.
"Mendengar hal itu saya mengatakan saya harus telfon pimpinan dulu. Kemudian saya menelfon pimpinan mengatakan bahwa ada orang demo. Namun terdakwa kembali marah dia bilang kok lama sekali kamu nelfon, kami diancam dan dipaksa untuk meninggalkan perumahan," katanya.
Basken mengaku dirinya dikelilingi oleh masa dan tidak bisa berbuat apa - apa setiap mau jalan saja sebut dia, dikawal oleh masa sambil mendesak agar dirinya dan yang lainnya cepat meninggalkan perumahan. Selanjutnya, karena ada karyawan yang tetap ingin bertahan di perumahan dia mendengar salah satu massa, tapi dia tidak tau orangnya mengatakan bakar saja sekalian.
"Sebelum kami pergi dari perumahan rumah kami sudah dicongkel. Saat itu kami masih didepan halaman rumah Masih di depan halaman rumah. Mereka mengusir kami tanpa ada rasa kemanusiaan kami dibuat seperti binatang," terang Basken.
"Padahal ada anak - anak kami, namun mereka tidak peduli. Melihat kejadian itu anak saya sampai sekarang masih troma biasanya anak saya senang lihat bus sekarang anak says takut," katanya.
Karena situasi sudah tidak aman dan mereka merasa takut karena beberapa masa itu ada yang membawa linggis dan tojok akhirnya para karyawan itu pergi dari perumahan. Mereka berkumpul dan menginap dibalai Desa Pangkalan Baru dengan kondis basah dikarena saat itu cuaca sedang hujan deras.
Setelah mereka kembali pulang keperumahan esoknya, perumahan mereka sudah dibongkar dan barang - barang mereka diambil. Atas kejadian itu kata Basken ia mengalami kerugian lebih kurang 150 juta.
Sementara itu saksi Karel mengatakan saat itu dia ada dilokasi berjarak sekitar 50 meter dari tempat kerusuhan dia melihat lampu perumahan saat itu sudah dimatikan, rumah karyawan dirusak, dijarah dan karyawan serta anak - anak diusir dalam kondisi saat sedang hujan.
"Karna kondisi mencekam saya tidak ketempat kerusuhan jarak saya sekitar 50 meter. Saya dengan kaca pecah, suara teriakan anak anak histeris dan saya dengar kalau 15 menit tidak keluar akan dibakar," kata Karel.
Saat ditanya JPU, apa tujuan masa itu melakukan aksi karena dia merupakan Genaral Maneger di Perusahaan tersebut dia mengatakan tidak tau dan tidak pernah kenal dengan terdakwa Hendra Sakti dan juga selama ini tidak ada koordinasi atau permasalahan.
"Saya tidak tau, datangnya pun menjelang malam tidak ada koordinasi sama sekali saya tidak kenal sama Hendra Sakti. Menurut saya mereka datang untuk menjarah, apa tujuannya saya pikir mereka yang lebih tau," kata Karel.
"Menurut saya mereka itu masa bayaran, Hendra Sakti dapat kuasa dari ketua koperasi untuk melakukan ini. Saya dengar dari orang kuasa dari koperasi itu dalam bentuk tertulis," pungkasnya.
Penulis : Canggih
COMMENTS