WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Kepala BNNP Lampung Brigjen. Pol. Drs. Edi Swasono beserta jajaran laksanakan kunjungan kerja di Kabup...
WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Kepala BNNP Lampung Brigjen. Pol. Drs. Edi Swasono beserta jajaran laksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Way Kanan, Rabu (01/09/21), di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan.
Kunjungan kerja BNN Provinsi Lampung disambut langsung oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya ,SH.MM didampingi wakil bupati Way Kanan Drs. Alirahman, MT, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, kepala/unsur Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dalam sambutannya, Raden Adipati Surya menyatakan dukungan Pemkab Way Kanan terhadap upaya Pemerintah Pusat untuk menindak tegas peredaran Narkoba. Sebagaimana Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024.
"Melalui Instansi terkait, selama ini kami sering melaksanakan penyuluhan-penyuluhan arti bahayanya penyalahgunaan Narkoba baik kepada Pelajar, Pemuda dan masyarakat luas. Selain itu juga kami melaksanakan tes urine bagi Pegawai Negeri Sipil sebelum dilantik menjadi Pejabat. Bahkan Saya mewajibkan bagi seorang yang akan maju mengikuti Pemilihan Kepala Kampung untuk melaksanakan Tes Urine. Hal tersebut bertujuan agar Aparatur Pemerintah dilingkukngan Pemkab Way Kanan betul-betul terbebas dari Narkoba," ujar dia.
Terpisah, kepala BNNP Lampung Brigjen. Pol. Drs. Edi Swasono pada kesempatan kunker kali ini mensosialisasikan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekuros Narkotika tahun 2020-2024.
Kepala BNNP menjelaskan dalam Inpres tersebut terdapat beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan OPD. Seperti sosialiasi diseminasi informasi mengenai bahaya narkoba, membentuk satgas narkoba, melaksanakan tes urine, dan membuat regulasi ditingkat internal.
Penulis : Intan
COMMENTS