WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan melaksanakan Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Me...
WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan melaksanakan Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media untuk mendukung kota Tanggap Ancaman Narkoba yang bertempat di Balai Kampung Bumi Ratu, Selasa (26/10/21).
Dalam workshop tersebut, turut dihadiri seluruh Ketua organisasi media, serta media cetak, dan juga aparat kepolisian Polres Way Kanan, dan masyarakat kampung Bumi Ratu.
Kepala BNN Kabupaten Way Kanan, Dwi Nurmawaty, SH, menjelaskan bahwa Penyalahgunaan Narkoba, merupakan hal yang tidak bisa dianggap remeh, peran serta media dan intasi pemerintah dalam mendukung pemberantasan narkoba sanggat kita harapkan bisa berperan aktif.
Menurut dia, hal itu dikarenakan masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini sudah sangat serius. Termasuk di dunia ,saat ini, maka dari itu seluruh Komponen bangsa harus siaga akan ancaman Narkoba ,sehingga peran Instansi yang ada harus benar-benar bisa saling bekerjasama dan bersinergi dalam pemberantasan hingga menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Dirinya juga meyakini Workshop ,ini bukan sekedar ,hal kegiatan biasa,namun ,Sanggat lah penting untuk kita semua ,saya meyakini ,hal ini kalau kita Bersama -sama turut dalam ,Tanggap dalam Ancaman Narkoba ,insya Allah itu dapat kita berantas bersama,ungkapnya.
Worksop ini ialah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalan rangka upaya pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN di Kabupaten Way Kanan,” tegas Dwi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga selaku Narasumber turut menerangkan betapa peliknya masalah terkait Narkoba di Kabupaten Way Kanan.
"Presiden sendiri sudah mengatakan bahwa Indonesia sendiri sudah Darurat Narkoba. Bahkan di Way Kanan sendiri sudah ada beberapa titik yang menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar dia.
Lebih lanjut, Mirga juga mengatakan kalau pihak Polri sendiri sudah memiliki peraturan terbaru terkait terduga penyalahguna narkoba.
"Pada tanggal 20 Agustus Tahun 2021 lalu, Kapolri juga telah mengeluarkan Perpol No. 8 Tahun 2021. Isinya berkaitan dengan wajib rehabilitasi bagi terduga penyalahguna narkoba dengan kapasitas tertentu. Diantaranya ialah pengguna Sabu dibawah 1 gram, Ganja 5 gram, dan pil Ekstasi 8 butir. Selain itu juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti mengajukan pelaporan, tidak terlibat jaringan, urin wajib positif, dan adanya hasil Asesmen dari tim khusus yang ada," jelas Kasat.
Penulis : Intan
COMMENTS