ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan pencabulan terhadap seorang anak siswi Sekolah Dasar ( SD ) pria yang berprofesi sebagai...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan pencabulan terhadap seorang anak siswi Sekolah Dasar ( SD ) pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Kepenghulan Sintong Kecamatan Tanah Putih, diamankan Polres Rohil.
Pria berinisial Y.M.22 tahun, dibawa oleh orang tua korban bersama 2 orang saksi ke Polres Rohil, karena tidak terima atas ulah YM yang telah mencabuli anaknya yang masih berusia 12 tahun, menurut pengakuan anaknya sudah sebanyak 4 kali melakukan hubungan badan dan baru terungkap, Sabtu (02/10/2021) Pukul 19.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin, (04/10/21), membenarkan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang terjadi terhadap anak di bawah umur, Tepatnya disebuah barak atau Perumahan kebun kelapa sawit di Kepenghulan Sintong Kecamatan Tanah Putih, Diwilayah hukum Polres Rohil.
Dijelaskan AKP Juliandi SH, awalnya saudara Pelapor ini dipanggil oleh pemilik kebun kelapa sawit, dan ia ditanyai, "Pak, anak bapak ada hubungan pacaran dengan YM?(tersangka)", lalu iapun menjawab, "tidak tahu, dan tolong panggilkan dia kemari biar kita tanyai langsung".
Beberapa menit kemudian datang terlapor (YM) dan kepadanya ditanyai oleh pemilik kebun sawit, Benar kau pacaran dengan anak bapak ini? (Orang tua korban), "Iya" jawab saudara terlapor (Tersangka).
Selanjutnya orang tua korban ini langsung pulang kerumah dan sampai di rumah pelapor bersama saksi istrinya menanyai korban dengan mengatakan, "apa benar kau ada hubungan dengan YM?" Lalu korban (anaknya) menjawab " Iya " dan kemudian saksi (ibu korba ) bertanya "Kamu sudah dikerjai?", lalu korban menjawab "Aku sudah dikerjai 4 kali".
Mendengar itu, pelapor langsung pergi mencari terlapor di rumahnya, namun tidak dijumpai dan kemudian pelapor pergi ke rumah pemilik kebun sawit tadi meminta bantuan mencari terlapor dan beberapa menit kemudian security datang dengan membawa terlapor ke rumah pemilik kebun sawit.
Saat itu pelapor langsung bertanya, "tega kali kau rusak masa depan anak yang masih sekolah SD", dan terlapor tidak menjawab hanya diam saja dan kemudian terlapor dibawa Kepolres Rokan Hilir dan akibat kejadian tersebut diatas pelapor merasa tidak senang serta melaporkan Kepolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
"Adapun Barang Bukti ( BB ) lainnya yang diperoleh adalah 1 Helai baju Kaos warna biru, 1 Helai celana dalam warna coklat, 1 potong celana warna Ping," jelas AKP. Juliandi.
"Sementara ini penyidik sudah melakukan tindakan diantaranya, Membawa korban berobat kepukesmas Sedinginan untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER ) dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil," jelas AKP. Juliandi lagi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS