ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga terlibat judi Togel Online jenis Macau, seorang pria lanjut usia di Pasir Limau Kapas (Palika) d...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga terlibat judi Togel Online jenis Macau, seorang pria lanjut usia di Pasir Limau Kapas (Palika) ditahan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan
Pria berinisial SI (59) warga jalan Darma gang bioskop Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir ditahan saat berada di sebuah warung kopi milik Saksi Hendra yang beralamat di Jalan Kuburan Cina Kepenghulan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Lengkap dengan barang bukti SMS via handphone dan uang sejumlah Rp 150 ribuan, Sabtu (16/10/2021) Pukul 20.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, S.l.K.dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH, Senin, (18/10/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana judi sebagai tindak lanjut Polsek Panipahan atas informasi yang diterima dari masyarakat tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi, awalnya diperoleh informasi bahwa di TKP ini sedang ada seseorang yang menjadi pengelola atau bandar judi togel online jenis Macau melalui Via Pesan Singkat (SMS) pada Handphone di sebuah warung kopi.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono beserta Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut.
Tim langsung mendatangi sebuah warung kopi yang dimaksud dan di situ mengamankan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga, terus melakukan Interogasi dan saudara terduga mengakui bahwa dirinya baru 1 hari menjadi bandar judi online jenis Macau.
Dan saat dilakukan penggeledahan Tim Opsnal menemukan 1 Unit Handphone merk Nokia warna Biru milik tersangka yang berisikan Pesanan Nomor di dalam Handphone melalui Via SMS Pesan Singkat yang diakuinya sebagai alat komunikasi yang digunakan tersangka dalam menerima pemesanan nomor dari Pelanggan.
"Selain itu, juga ditemukan Uang tunai senilai Rp.150.000,- dari tangan tersangka yang mana tersangka mengaku bahwa uang tersebut merupakan hasil dari judi togel Online jenis Macau. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kepolsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS