MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Ramudan bin Jamadin (33) warga kelurahan Ngulak I, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi ...
MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Ramudan bin Jamadin (33) warga kelurahan Ngulak I, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa. Ramudan ditangkap karena mengantongi Sepucuk Senjata Api Rakitan beserta 2 Butir Amunisi dan Satu Bilah Sajam.
Warga RT 10, kelurahan Ngulak I, kecamatan Sanga Desa ini diamankan pada, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 09.45 dijalan Bandes Kampung V RT 10, kelurahan Ngulak I, kecamatan Sanga Desa.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Winata SH, Jumat, (22/10/21), mengatakan, tersangka ditangkap, Kamis (21/10/2021) Sekira Pukul 09.45 Wib di Jl Bandes KP V RT 10 kelurahan Ngulak I, kecamatan Sanga Desa.
"Telah tertangkap tangan 1 (Satu) orang laki-laki yang bernama Ramudan bin Jamadin sedang membawa 1 pucuk Senpira laras pendek berikut 2 butir amunisinya dan 1 bilah sajam yg diselipkan di pinggang tersangka," ucap Yohan.
Pada sekitar Pukul 09.00 Wib anggota Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Sanga Desa sedang melakukan KRYD, disapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki bernama Ramudan menembakkan senpi rakitan yang dibawanya sebanyak 1 kali.
"Saya didampingi Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Joharmen SH MSi langsung menuju ke TKP dan menyisir jalan, saat menyisir jalan terlihat Tersangka Ramudan sedang berjalan dan ditangan kanannya sedang membawa senpi rakitan yang di tutup dengan menggunakan jaket motif kotak-kotak warna kombinasi abu dan ungu," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, kata kapolsek, Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar tersangka sedang membawa 1 pucuk senpi rakitan laras pendek berikut 2 amunisinya dan satu butir selongsong amunisi, di pinggang tersangka juga ditemukan 1 bilah senjata tajam dengan sarung kulit berwarna hitam, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa guna proses lebih lanjut.
Hasil Introgasi tersangka Ramudan ia mengatakan, Tersangka mengakui bahwa 1 (satu) pucuk senpi rakitan berikut 2 butir amunisinya dan 1 selongsong amunisi serta 1 (satu) bilah sajam bersarung kulit warna hitam tersebut adalah miliknya yang dibawanya saat tertangkap tangan oleh anggota Polsek Sanga Desa.
"Senpi rakitan tersebut diakui tersangka sudah sejak 6 tahun yang lalu yaitu Tahun 2015 dimiliki tersangka yang didapat dari membeli kepada seorang laki-aki bernama SN warga desa Kemang," Pungkas Kapolsek.
Penulis : Amran
COMMENTS