ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Ketangkap Security lakukan aksi pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PTPN V, seorang warga Dusun Pem...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Ketangkap Security lakukan aksi pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PTPN V, seorang warga Dusun Pematang Genting digelandang ke Polsek Pujud Polres Rohil, Rabu (29/09/2021), Pukul 14.30 WIB.
Rahmat Hidayat alias Dayat (51 tahun) diamankan setelah aksinya mencuri buah sawit di dalam perkebunan Afd III PTPN V Tanjung Medan Desa Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, Selasa (28/09/21), Pukul 15.00 WIB tertangkap dan diakuinya serta didapati barang bukti sebanyak 10 tandan buah sawit ditambah 2 goni brondolan lagi, sehingga ia digiring dan dilaporkan karyawan perusahaan BUMN tersebut bernama Fahrizal (39 tahun) ke Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (01/10/21), membenarkan adanya laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil.
"Iya, awalnya saudara pelapor ditelepon oleh saudara saksi Taufik, bahwa ada pencurian buah kelapa sawit, lalu Saudara pelapor segera menuju ke TKP, di TKP saudara pelapor melihat saudara terlapor telah diamankan oleh security PTPN V beserta buah sawit sebanyak 10 Tandan dan berondolan sawit sebanyak 2 karung," jelas AKP. Juliandi.
Selanjutnya, kata AKP. Juliandi, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan, dan membawa tersangka (terlapor) dan barang bukti ke kantor besar untuk kemudian pagi harinya membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud.
"Setelah diintrogasi, saudara terlapor mengakui telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik korban Perkebunan PTPN V dan BB berupa 10 tandan buah kelapa sawit yang telah diambilnya dengan menggunakan 1 buah egrek, Selanjutnya terhadap saudara terlapor Rahmat Hidayat dan barang bukti dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.
Bersama tersangka, sambung AKP Juliandi, turut diamankan Barang Bukti, 1 unit Sepeda Motor Merk Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi, 1 buah eggrek, 10 tandan buah kelapa sawit dan 2 karung goni berondolan sawit.
"Hasil tes urine saudara tersangka ini Positif mengandung Amphetamina. Dan kemudian dipersangkakan Pasal 107 UU NO 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 362 KUHPidana," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS