ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Maliki Sinaga dilaporkan Epin Andoki Sitorus ke Polres Rohil atas laporan pencurian dengan nomor Surat ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Maliki Sinaga dilaporkan Epin Andoki Sitorus ke Polres Rohil atas laporan pencurian dengan nomor Surat Tanda Pelapor 15/II/2021/ Riau/ Res Rohil/ SPKT pada 24 Februari 2020 lalu.
Menanggapi laporan itu, Maliki Sinaga membantah keras atas tuduhan telah melakukan pencurian dan perusakan kebun sawit sebagaimana dituduhkan, Apin Andoki Sitorus.
Maliki Sinaga, meminta Polres Rohil memproses secepatnya laporan ini sehingga persoalan itu menjadi terang benderang. Sebab, objek lahan yang dilaporkan bermasalah adalah lahan milik pribadinya sendiri.
Sementara surat tanda kepemilikan lahan milik Epin Andoki Sitorus yang diserahkan ke penyidik Polres Rohil bukan legalitas lahan yang menjadi objek persoalan.
"Objek lahan yang dilaporkan itu adalah lahan saya pribadi sendiri, dan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) yang diserahkan, Epin Andoki Siturus ke penyidik Polres Rohil bukan di objek lahan yang dipermasalahkan," kata Maliki Sinaga kepada Wartawan, Kamis (11/11/2021) di Pasar Pekan Pelita Rantau Panjang Kiri.
Dijelaskan Maliki Sinaga, bahwa lahan yang menjadi titik persoalan merupakan lahannya sendiri yang ia dapat dari hasil membuka hutan pada tahun 2009 lalu.
"Itu tidak benar lahan Epin Andoki Sitorus, dia tidak pernah membuka lahan di Jalan Pendidikan RT 03, Dusun Lintas PU, Kepenghuluan Teluk Piyai Pasisir, Kecamatan Kubu," ujar dia.
Menurut Maliki Sinaga, hingga saat ini lahan seluas kurang lebih satu hektar setengah belum memilik surat dari desa, hanya berdasarkan legalitas surat imas tumbang yang dikeluarkan dari ketua kelompok untuknya.
"Saya tidak pernah melakukan pencurian apalagi perusakan tanaman sawit, seperti apa yang dituduhkan, bahkan tanaman bibit sawit yang saya tanam diatas lahan yang dipermasalahkan dicabuti," kata dia.
Maliki Sinaga berharap kepada Polres Rohil agar melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, dan melihat kembali ke apsahan legalitas surat SKPT yang dilaporkan sebagai barang bukti ke pemilikan atas lahan tersebut.
Dalam surat SKPT yang dilaporkan kata Maliki Sinaga, dalam surat itu dirinya disebut sebagai ketua RT 02, sementara dirinya tidak pernah menjadi ketua RT 02 karena ia selaku ketua RT 03, RW 04, Dusun Lintas PU, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
"Kamudian tanda tangan saya yang ada didalam surat itu dipalsukan, itu bukan tanda tangan saya, kami berharap kepada Polres Rohil agar segera menindak lanjuti dan memproses sehingga persoalan ini menjadi terang benderang siapa yang salah dan siapa yang benar," pungkasnya.
Penulis : Romi
COMMENTS