ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Korban pencurian dan perusakan tanaman kelapa sawit, Epin Andoki Sitorus Warga Jalan Lintas PU RT 02, ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Korban pencurian dan perusakan tanaman kelapa sawit, Epin Andoki Sitorus Warga Jalan Lintas PU RT 02, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir meminta Polres Rokan Hilir mengusut tuntas laporan kasus pencurian dan perusakan tanaman kepala sawit miliknya.
Dalam persoalan ini Penyidik Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Rohil telah turun ke lokasi Tempat Kejadia Perkara (TKP), Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB meninjau lokasi yang menjadi titik persoalan perkara di Jalan Pendidikan RT 02, Dusun Lintas PU.
Anehnya, kasus ini sudah hampir dua tahun dilaporkan korban ke Polres Rohil terhitung tanggal 24 Februari 2020 belum menuai titik terang hingga saat ini.
Akibat lambannya penanganan perkara ini membuat korban merasa resah, karena diduga pelaku perusakan dan pencurian tanaman kelapa sawit masih bebas menghirup udara segar seakan kebal hukum hingga tidak tersentuh aparat.
"Sudah hampir dua tahun kasus ini kami laporkan ke Polres Rohil, namun sampai sekarang tidak menuai titik terang," kata Epin Andoki Sitorus kepada Wartawan, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu warung yang berada di Jalan Lintas PU.
Diterangkan Epin, sebelum menempuh jalur hukum, secara keleluargaan sudah pernah dilakukan, bahkan persoalan ini sudah pernah dibawa ke tingkat Pemerintahan Desa Teluk Piyai Pasisir namun tak kunjung menuai titik terang hingga persoalan itu diteruskan ke Polsres Rohil.
"Sebagai warga negara indonesia yang baik, apalagi yang harus kami lakukan, kemudian persoalan ini sudah kami laporkan ke Polres Rohil, hampir dua tahun lamanya belum juga menuai titik terang," ujarnya.
Epin bermohon kepada Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH.SIK agar dapat secepatnya menyelesaikan kasus tersebut, sehingga ia sebagai korban mendapatkan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam perlindungan hukum.
"Kami mohon kepada pak Kapolres tolong dibantu pak, jangan sampai masyarakat melakukan tindakan anarkis, karena masalah ini yang tidak selesai-selesai, kami juga takut dengan pelanggaran hukum," pinta dia.
Menurut Epin, dalam laporannya, pelaku atau terlapor sudah mengakui bahwa melakukan tindak pidana perusakan dan pencurian tanaman sawit dilahan miliknya di atas lahan seluas 2 hektar yang berlokasi di Jalan Pendidikan.
"Anggota pekerja yang diperintahkan terlapor juga sudah mengakui melakukan perusakan dan pencurian tanaman sawit, bukti kepemilikan lahan berbentuk surat sudah kami lampirkan dalam membuat laporan, saksi sempadan juga menyaksikan itu lahan kami, tidak ada lahan terlapor disitu keterangan saksi sempadan, kita mita Polres Rohil dapat dengan adil memberikan perlindungan hukum kepada kami selaku korban," pungkasnya.
Penulis : Romi
COMMENTS