ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan perampokan kalung di samping Minimarket, seorang Resedivis dan rekannya berhasil diringk...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan perampokan kalung di samping Minimarket, seorang Resedivis dan rekannya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil, Rabu (17/11/2021), Pukul 17.00 WIB.
Resedivis M. Tesar alias Tesor, (39 tahun) pengangguran tinggal di jalan Setia kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan rekannya Zulfendi alias Empeng (36 tahun) buruh bangunan alamat di jalan Taqwa Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rokan hilir diringkus, atas aksinya merampok kalung dileher korbannya bernama Haswati (45tahun), seorang Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Jalan Sumatera Gang Sumatera Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, saat berhenti di parkiran toko obat Borobudur Bagan siapi-api Kota Jalan Sumatera untuk membeli obat, Sabtu (10/11/2021), Pukul 10.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban Haswati mengalami kerugian senilai ditaksir Rp 8 juta, dan selanjutnya melaporkan perihalnya ke Polsek Bangko.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Jumat, (19/11/21), membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dijelaskan AKP Juliandi, Pelapor ini mulanya berhenti di parkiran toko obat Borobudur mau membeli obat, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengambil dan menarik kalung korban (pelapor) dari leher korban dan kejadian ini terekam oleh CCTV, dan dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa salah satu pelaku adalah Tesar yang merupakan residivis. Selanjutnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko.
Setelah diterima laporan tersebut, didapat informasi bahwa tersangka M.Tesar alias Tesor sedang berada di rumah warga di Jalan Gotong Royong Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan tersangka melarikan diri sehingga Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan penangkapan serta interogasi terhadap saudara M. Tesar alias tesor.
Hasil interogasi ini, ada nama lain yang ikut dalam aksinya tersebut, dan Tim Opsnal kemudian mendapat informasi bahwa atas nama saudara Zufendi alias Empeng berada di jalan Pedamaran kelurahan Bagan
Punak, disitu Tim berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan serta interogasi.
Pelaku, saudara zulfendi alias Empeng, menerangkan bahwa untuk barang bukti (kalung) sudah dijual di jalan Pahlawan kepada saudari Karmila alias Mila (dalam Lidik).
"Barang Bukti berupa 1 kalung emas seharga Rp 8.000.000,- dijual kepada saudari dalam Lidik Polsek Bangko, dan untuk keduanya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana," jelas AKP Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS