ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkuak cara pelaku membacok korbannya Herman Hasibuan (42) warga Jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkuak cara pelaku membacok korbannya Herman Hasibuan (42) warga Jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas ( Palika) yang terjadi pada Minggu (05/9/2021) lalu.
Terkuaknya hal tersebut setelah Polsek Panipahan Polres Rohil melalui Kanit Reskrim, Aiptu Mujiono melakukan rekontruksi ulang atas kejadian tersebut di halaman belakang Kantor Kejaksaan Bagansiapiapi, Senin (1/11/2021).
Rekontruksi ini sendiri dihadiri oleh Jaksa Bagan siapi-api, Judika SH, Penasihat hukum tersangka Fitriani, SH, Tersangka dan saksi korban.
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi SH memberikan penjelasan dilaksanakannya rekonstruksi oleh Polsek Panipahan atas BAP dan rekomendasi hasil gelar perkara DitReskrimum Polda Riau Kemarin.
"Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas peran tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat, dalam pelaksanaan rekonstruksi hari ini dilakukan sebanyak 10 adegan," jelas AKP. Juliandi.
Dijelaskan dia, adegannya adalah mengulas kejadian pada Minggu 5 September tahun 2021 sekira pukul 19.15 Wib yang mana pada saat itu istri korban bersama Korban Herman Hasibuan dan Saksi Boy Sautra sedang di rumah dan tiba-tiba ada suara seorang laki-laki yang memanggil nama Korban.
Kemudian korban menghampiri seorang laki-laki yang memanggil korban tersebut. Setelah dilihat ada tiga orang laki-laki salah satunya membawa pistol warna hitam dan parang panjang. Pada saat itu juga melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak 1 kali.
Korban saat itu kena bacok oleh pelaku, tangan kiri korban mengalami luka robek, untung saja korban berteriak meminta tolong sama warga setempat, sehingga kejadian itu langsung berhenti.
Pasca kejadian itu, Polsek Panipahan langsung olah TKP dan memburu pelaku pembacokan, dan dalam waktu 1 hari kemudian, Senin 06 September 2021, pukul 00.30 WIB berhasil menangkap pelaku saat Pelaku M Alias Edi Sita dan temannya S melintasi Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan interogasi secara lisan terhadap Pelaku M yang mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan Berat terhadap Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH lagi.
"Selama kegiatan rekontruksi berlangsung itu berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS