ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Cabuli anak dibawah umur, seorang pria berumur setengah abad ditangkap warga dan kemudian dibekuk Sat R...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Cabuli anak dibawah umur, seorang pria berumur setengah abad ditangkap warga dan kemudian dibekuk Sat Reskrim Polres Rohil.
Pria setengah abad, berinisial DS (50 tahun) warga Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk petugas setelah ditangkap warga atas pengakuan korban yang masih berusia 5 tahun yang dicabulinya di belakang rumahnya.
Tak terima kejadian ini, dan ibu korban (pelapor) juga mengetahui bahwa sebelumnya juga telah dibuatnya sebanyak 3 kali, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Senin, (20/12/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Dijelaskan dia, Awalnya pelapor sedang bekerja di warung bakso, kemudian orang tua pelapor menghubungi pelapor dan berkata "Tolong cegat dulu di jalan, anakmu dibawa DS," kata orang tua pelapor.
Setelah menunggu di pinggir jalan namun tidak ada lewat dan pelapor menghubungi orangtuanya dan berkata "Arah kemana tadi kok nggak ada lewat," lalu orang tua pelapor menjawab "Udah jumpa kok, tadi disawitan," jawab orang tua Pelapor.
Selanjutnya, Sabtu (11/12/2021, Pukul 12.00 WIB. Saksi II (adik pelapor), membujuk korban agar menceritakan Kejadian yang dialami korban dan korban bercerita bahwa pada Kamis tanggal 09 Desember 2021 tepatnya dibelakang rumah pelapor, terlapor membuka celana dan baju korban kemudian tangan terlapor dimasukkan ke kemaluan korban.
Sebelumnya terlapor sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali yang terjadi di rumah terlapor dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan laporan dari pelapor, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintahkan anggota unit IV PPA Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,
Kemudian, pada Senin 13 Desember 2021 Pukul 16.00 WIB. diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terlapor sudah diamankan oleh Warga Masyarakat sekitar tempat tinggal terlapor yang hanya bersebelahan dengan rumah pelapor atau korban.
"Atas hal tersebut personel segera mendatangi ke TKP dan langsung membawa Terlapor atau tersangka untuk di amankan serta proses penyidikan lebih Lanjut di Polres Rokan Hilir," jelas AKP. Juliandi.
"Tindakan yang dilakukan memeriksa keterangan pelapor dan tersangka mengumpulkan barang bukti lainnya seperti hasil visum et revertum," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS