ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Edarkan sabu di Warung, seorang pengangguran bernama Arfiansyah alias Iyan (30 Tahun), Alamat Jalan Sei...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Edarkan sabu di Warung, seorang pengangguran bernama Arfiansyah alias Iyan (30 Tahun), Alamat Jalan Sei- Majo Kepenghulan Sei- Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir diamankan Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil.
Pengangguran ini diamankan di sebuah warung milik Kliwon yang berada di Jalan Abu Bakar Kepenghulan Sei-Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, sabtu (04/12/21), pukul 19.50 WIB. Dengan barang bukti sabu seberat 1,48 gram ikut disita.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Polsek Kubu Polres Rohil ini.
Dijelaskan AKP. Juliandi, mulanya, diperoleh informasi, bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan, dan tepatnya di warung Kliwon, Tim Opsnal mendapati satu orang laki-laki yang mengaku bernama Arfiansyah alias Iyan.
Dengan disaksikan oleh Sekdes Kepenghulan Sei-Majo Pusako, petugas melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan itu Tim menemukan uang tunai di kantong celana belakang diduga hasil dari penjualan sejumlah Rp. 558.000,-.
Kemudian digeledah sepeda motor Pelaku dan ditemukan 1 buah pisau carter warna merah dan 1 buah gunting warna hitam les merah jambu dan pelaku juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam kotak rokok sampoerna dekat kandang Lembu.
Di kandang lembu ditemukan sebanyak 10 paket bening berlis merah yang diduga berisikan sabu-sabu yang dititipkan Wahyu (dalam lidik) untuk dijual, dan Pelaku mendapat Upah dari hasil menjual sabu-sabu perharinya sebesar Rp. 100.000,-.
"Setelah mendengar keterangan dari pelaku kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Adapun Barang bukti yang diamankan, kata AKP Juliandi, diantaranya 10 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian, 1 buah pisau Carter warna merah, 1 buah gunting warna hitam les merah jambu, 1 Unit Handphone android Merk VIVO warna Silver, 1 Unit Handphone Nokia Warna Putih, 1 unit sepeda merk VEGA warna hitam tanpa Nopol, Uang Tunai sejumlah Rp. 558.000 dan 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna.
"Setelah dilakukan tes urine tersangka saudara Arfiansyah alias Iyan ini, hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Untuk nya di tuduhkan pelanggaran pasal 112 Jo 114 uu KUHPidana," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS