ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Masyarakat Melayu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau minta kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Masyarakat Melayu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau minta kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo agar menyelesaikan konflik tanah ulayat.
Demikian disampaikan oleh masyarakat Melayu Rohil-Riau yang menamakan dirinya Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kubu (MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Kepada wartawan usai mengikuti hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Selasa (30/11/2021), kemarin.
"Kami masyarakat bermohon Bapak Presiden Jokowi, agar menyelesaikan konflik tanah ulayat yang diserobot oleh berapa perusahaan-perusahaan di Riau," ujar Ketua Dewan Pimpinan Harian DPH-MTKESMKK, Datuk Nurdin Muhammad Tahir.
Menurut Datuk Nurdin Muhammad Tahir, perjuangan tanah ulayat masyarakat Melayu di empat suku yakni Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas, ini sudah lama diperjuangkan. Bahkan oleh Tanah Ulayat yang sudah di peta kan oleh Badan Koordinasi Survey Peta Nasional, yang sekarang Badan Informasi Geospasial ini, sebelum saat ini tengah berjalan gugatan di PN Rohil terhadap PT. Salim Ivo mas Pratama tbk, PT. Tunggak Plantisions TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK, dengan Gugatan nomor 44.Sebelumnya sudah lama diperjuangkan yang harapan nya menjadi pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo.
"Sebenarnya sudah cukup lama diupayakan jalan penyelesaian, antara lain, Bahwa Bupati Rokan Hilir saat itu di jabat Wan Thamrin Hasyim. Pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :188/HK/2004, Tanggal 14 Agustus 2004 yang mana pokok surat tersebut Membentuk Tim Penelitian Dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Empat Suku di Kenegerian Kubu Rokan Hilir, Sementara itu DPRD Rohil juga pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang PENETAPAN PENYELESAIAN TANAH ULAYAT ke empat suku tersebut dengan nomor 06/DPRD-RH/K/2009," kata dia.
Datuk Nurdin Muhahammad Tahir juga menjelaskan, dari hasil penelitian dan pengkajian itu, Lembaga Adat Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir telah mengeluarkan hasil kajian sesuai dengan surat keputusan tersebut. Dengan kesimpulan, bahwa terdapat tanah ulayat milik ke empat suku yaitu, Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas," Jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Lingkungan Hidup, Dr Elviriadi SPi MSi.
"Setelah melihat peta dan dokumen yang dimiliki oleh MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pada Minggu 14 Nopember 2021 Lalu, Negara mestinya sudah menyerahkan tanah adat Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir, Karena mereka sudah memiliki bukti yang otentik," pungkas Elv.
Penulis : Zurfami
COMMENTS