LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur yang berada di perbatasan dengan ...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur yang berada di perbatasan dengan Stanggor Induk dan Stanggor Selatan Kecamatan Sukamulia masih dipersoalkan pengelolaannya.
Tanah tersebut luasnya 60 are dan digarap sekarang ini oleh yang mengaku keluarga Bupati Lombok Timur.
Hal ini membuat masyarakat Desa Stanggor Selatan meminta Bupati Lotim dan Bidang Aset Pemda transparan dalam pengelolaan (Garap Tanah Aset).
Ketua BPD Desa Stanggor Selatan, Firgin Junaidi, Jumat, (03/12/21), mengatakan, bahwa pihaknya sudah rapat di Ruang Kabid Aset Lotim di tahun 2020 yang lalu membahas pengelolaan lahan tersebut di tahun 2021.
"Kami sudah ada kesepakatan sesuai dengan keputusan Kabid Aset dihadiri langsung oleh Ketua BPD Stanggor Induk memberikan kami untuk mengelola tanah aset pemda. Kenapa sekarang ini masih digarap yang mengaku keluarga Bupati," kataJunaidi.
Menurut dia, pertahun itu disewakan Rp.8 juta, dan masyarakat Stanggor sanggup pertahun itu Rp.12 juta, karena masyarakat kami di Stanggor Selatan ingin mengelola (Beli Sewa Pertahun, juga dan meminta secara bergiliran).
" Aset Pemda ini apakah orang dekatnya Bupati dan keluarga Bupati yang mengelola," tanya Junaidi.
Masih kata Junaidi, tanah tersebut sudah digarap 3 tahun oleh orang yang mengaku keluarganya Bupati Lotim.
"Saya mewakili masyarakat meminta di kepemimpinan Sukma ini agar adil dan transparan dalam pengelolaan Aset Pemda di Perbatasan dua Desa ini," tegas Junaidi.
Sementara itu, Kabid Aset, Lalu Mustiarep mengatakan, sesuai ketentuan pemanfaatan aset daerah baik dalam bentuk sewa atau lainnya dilakukan ole OPD setelah ada persetujuan Bupati atau Sekda.
"Kalau ada yang ingin sewa lahan, ADM nya harus ajukan permohonan dulu ke Bupati selanjutnya diturunkan ke sekda atau OPD untuk ditindaklanjuti," jelas dia.
Penulis : Ril
COMMENTS