ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga tadah HP Android hasil curian, seorang Resedivis huni jeruji besi tahanan Polsek Panipahan Polre...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga tadah HP Android hasil curian, seorang Resedivis huni jeruji besi tahanan Polsek Panipahan Polres Rohil.
Resedivis yang pernah terlibat kasus pencurian dan kemudian menadah HP Curian ini bernama Jasmi (21 Thn ) Alamat Jalan Kubu Gang Nelayan Kepenghulan Panipahan darat Kecamatan Pasir Limau Kapas ini kembali ke inapan prodeonya itu setelah dilaporkan oleh 2 Korban yang mengalami kecurian HP, nama Ramdhan Saputra, (25 Thn) dan Syahputra (17 tahun ).
Pelapor Ramdhan Saputra mengalami kecurian HP Android saat dicas di rumahnya yang terletak di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis 6 Januari Tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Diperkirakan kerugian Rp 2 juta. Sementara Pelapor Syahputra mengalami kecurian HP ditempat ia bekerja di gudang es batu Jalan Udang Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 06.20 WIB, dengan kerugian 900 ribu rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa, (11/01/22), membenarkan adanya laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dan atau pertolongan jahat di Wilayah hukum Polsek Panipahan.
Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, awalnya, pelapor bernama Ramdhan Saputra pergi kerja, dan mengecas 1 unit handphone merk Oppo A3S warna biru maron di ruang tamu rumahnya, dan disaat itu di rumahnya hanya tinggal orang tua pelapor yang bernamaSalmah Boru Nasution (saksi, red).
Ketika pelapor pulang bekerja dan pada saat pelapor hendak mengambil handphone miliknya, namun sudah tidak ada lagi, melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi, lalu pelapor bertanya kepada orang tua pelapor dengan pertanyaan "Handphone ku kemana Mak?" jawab saksi (Salmah) Tidak Kau simpan, "tidak Mak, tadi saya charger di depan TV," dan handphone milik korban telah hilang dicuri, dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Panipahan.
Sementara untuk pelapor bernama Saputra, ia saat itu sedang bekerja di gudang Es batu. Dan setelah selesai bekerja pelapor kembali ke kamarnya berniat mengambil handphone milik pelapor yang disimpan di dalam lemari pakaiannya.
Kemudian setelah pelapor membuka lemari pakaian tersebut pelapor mengetahui bahwa handphone Vivo warna hitam milik pelapor sudah tidak ada lagi di dalam lemari pakaian pelapor, setelah itu pelapor langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Abdul Rahim, kemudian pelapor juga melaporkan kejadian tersebut kepada toke pelapor yang bernama Aseng, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Atas adanya laporan itu, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan penyelidikan keberadaan Jasmi yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan atau pertolongan jahat.
"Selanjutnya unit Reskrim Polsek Panipahan langsung mengamankan Jasmi Saputra dari dalam rumahnya dan membawanya ke Kantor Polsek Panipahan untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Lanjut AKP Juliandi, adapun Barang bukti, berupa 1 Unit HP Merk Oppo A3S warna biru maron dan 1 unit Hp Merk Vivo warna hitam.
"Hasil tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, Setelah itu disangkakan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS