ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan pengelapan uang majikannya sebanyak Rp 400 juta rupiah, seorang karyawati BRI Link dilap...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan pengelapan uang majikannya sebanyak Rp 400 juta rupiah, seorang karyawati BRI Link dilaporkan ke Polsek Kubu Polres Rohil, pada Senin, (27/12/2021) lalu.
Karyawati berinisial Rahayu alias Ayu, (25 tahun) alamat Jalan Tukang Kolib Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam dilaporkan oleh majikan tempatnya bekerja, seorang pemilik BRI Link yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kepenghulan Sei-Kubu bernama Mulyadi ( 39 tahun) dan tinggal di Jalan Jendral Sudirman Kepenghulan Rantau Panjang Kiri.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan uang Bri-link sejumlah Rp. 400.000.000,- oleh Polsek Kubu Polres Rohil ini.
"Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan oleh Polsek Kubu Polres Rohil dengan mengamankan seorang tersangka," ujar AKP Juliandi SH.
Dijelaskan dia, pengamanan ini dilakukan setelah adanya pelaporan korban yang mengalami kejadian dimana ketika melakukan pengecekan pembukuan BRI Link miliknya, tiba-tiba uang cash BRI Link yang seharusnya Rp. 900.000.000,_ yang ada cuma Rp 500.000.000,_ .
Lalu Pelapor langsung menanyakan kepada isterinya saudari Mardiana, "Kemana Uang sisa nya dik?, kemudian isteri pelapor, menjawab, "Coba Abang lihat kekurangannya di brangkas BRI-Link itu.
Kemudian Pelapor langsung mengecek Brangkas BRI Link-nya juga tidak ada, merasa curiga ia tanyakan ke Rahayu alias Ayu dan ia menjawab dengan gugup bahwasanya uang tersebut telah ditransfernya setiap hari kepada Mario Lumansyah (dalam lidik) dengan jumlah yang berpariasi selama 17 bulan hingga mencapai totalnya Rp. 400.000.000,- tanpa sepengetahuan pelapor.
Mendengar pengakuan tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Setelah menerima laporan Polisi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA L. Hendrian langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Sardianto, SE, dan Kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan Peneyelidikan.
Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankanRahayu, dan setelah diinterogasi ia mengakui dan berterus terang benar mentransfer setiap harinya kepada saudara Mario Lumansyah dengan jumlah bervariasi selama 17 belas bulan hingga mencapai Rp 400.000.000,-.
"Setelah mendengar pengakuan dari pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Adapun alat buktinya, sambung AKO Juliandi, berupa, 26 lembar print Rekening koran tujuan atas nama Mario Lumansyah, 1 buah kartu ATM dengan Nomor Rekening 753501000010504 atas nama Mulyadi, dan 1 buah kartu ATM dengan Nomor Rekening 753501004129533 atas nama Mardiana.
Penulis : Zurfami
COMMENTS