KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika je...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, di Dusun II Lubuk agung Kecamatan XIII Koto Kampar, Kamis sore (13/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PA (24) warga II Lubuk Agung Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 1 Unit Hp oppo yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 18.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH melakukan pengembangan pelaku DS yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu.
Saat di intrograsi pelaku DS mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan padanya diperoleh dari PA
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap PA di Dusun II Lubuk agung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat Desa setempat, dan ditemukan 1 Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam dompet lipat dan diletakkan diatas meja rumahnya.
Saat diinterogasi, tersangka AM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari RA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Minggu, (16/01/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Daren.
Penulis : Canggih
COMMENTS