ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Kubu Polres Rohil berhasil ciduk DPO diduga sebagai penerima aliran dana karyawati BRI Link yang...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Kubu Polres Rohil berhasil ciduk DPO diduga sebagai penerima aliran dana karyawati BRI Link yang melakukan penggelapan uang majikan sejumlah Rp 400 juta rupiah di Kabupaten Inhil, Rabu, (19/01/2022), Pukul 01.00 WIB.
DPO, Pria bernama Mario Lumansyah alias Rio (25 Tahun) alamat Parit Baru Dusun Sinar Baru Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dijemput dan dibawa oleh tim Opsnal Polsek Kubu, setelah mengakui kalau ia benar pemilik rekening dan penerima uang dari transferan tersangka Rahayu alias Ayu (25) seorang karyawati BRI Link yang menggelapkan uang dari majikan tempatnya bekerja atas nama Mulyadi (39) yang telah ditangkap pada Senin 17 Januari 2022 Pukul 19.00 WIB Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat, (21/01/22), membenarkan adanya laporan perkara tindak pidana penggelapan uang Rp 400 juta dan pengungkapan kasus oleh Polsek Kubu Polres Rohil tersebut.
Dijelaskan dia, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dengan dibantu oleh anggota Polsek Pulau Burung yang bernama Mario Lumansyah di rumah kediaman adiknya di Jalan Parit Baru Dusun Sinar baru Kepenghulan Pulau burung Kecamatan Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Saat ditemukan, Pelaku sedang tidur didalam kamar depan dan kemudian dilakukan Interogasi terhadap Pelaku, dan ia mengakui memang benar telah menerima uang dari pelaku 1 ( Rahayu) dengan cara di transfer melalui No. Rek 557701010451534 atas nama dirinya.
Menurut pengakuannya, uang itu diterima setiap harinya bervariasi jumlahnya, hingga mencapai Rp. 400.000.000,- itu terjadi selama 17 (tujuh belas) bulan dan setelah uang itu dikirim oleh pelaku 1 kepada pelaku 2 (Mario Lumansyah) langsung mengambil uang tersebut di ATM pulau burung untuk keperluan sehari-hari, begitulah seterusnya sehingga uang itu tidak tersisa sampai pelaku 2 ditangkap oleh anggota Polsek Kubu.
Adapun yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap pelaku saudara Mario Lumansyah, berupa 1 buah Buku Tabungan BRI No. Rek 557701010451534 atas nama saudara Mario Lumansyah, 1 buah Anjungan Tunai Mandiri ATM No. Rek 557701010451534 atas nama saudara Mario Lumansyah.
Setelah mendengar pengakuan dari pelaku 2 ini kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pulau Burung sampai keesokan harinya langsung di bawa kepolsek Kubu guna Penyidikan lebih lanjut.
"Total keseluruhan barang bukti berupa 26 lembar prin Rekening koran Tujuan atas nama saudara Mario Lumansyah, 1 buah kartu ATM dengan No. Rek 753501000010504 atas nama saudara Mulyadi. 1 buah kartu ATM dengan No. Rek 753501004129533 atas nama saudari Mardiana. 1 buah Buku Tabungan BRI No. Rek 557701010451534 atas nama saudara Mario Lumansyah, dan 1 buah Anjungan Tunai Mandiri ATM No. Rek 557701010451534 atas nama saudara Mario Lumansyah," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS