KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Koto...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Koto Mesjid XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Senin Sore (13/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS (24) warga Desa Koto Mesjid Kecamata XIII Koto Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti, berupa 2 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, Uang hasil penjualan Rp 1.015.000 serta 1 Unit Hp merk OPPO yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 17.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Koto Mesjid XIII Koto Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DS, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan diselipan tali celana hawai yang digunakan pelaku
Saat diinterogasi, tersangka DS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari PA (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Sabtu, (15/01/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin dan THC.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Daren.
Penulis : Canggih
COMMENTS