ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait adanya kebijakan pemerintah Republik Indonesia Ir H Jokowidodo yang melakukan pencabutan IUP da...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait adanya kebijakan pemerintah Republik Indonesia Ir H Jokowidodo yang melakukan pencabutan IUP dan HGU sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian lingkungan hidup dengan SK.01./MENLHK/SETJEN/KUM/1/1/2022 tentang pencabutan izin konsensi kawasan hutan.
Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sampaikan surat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Surat itu diserahkan langsung oleh Ketua DPH-MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak dan didampingi Sekretaris Zulhaifi ST yang bergelar Encik Wira Siak.
Surat yang disampaikan tertuju kepada Bupati Rokan Hilir ini diterima oleh Sekretaris Daerah Pemkab Rohil, HM Job Kurniawan MSi didampingi oleh kepala biro hukum pemkab Rohil Arbain SH. Sementara untuk Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Rohil diterima oleh Wakil Ketuanya Hamzah SHI MHI di Bagan siapi-api, Rabu (12/01/22).
"Terkait dengan adanya HGU yang sedang dievaluasi oleh pemerintah, yang kebetulan disitu ada salah satu perusahaan berada di Kecamatan Kuba dan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, yaitu PT. Jatim Jaya Perkasa dengan luas lahan dituliskan 20300 ha,kami menyampaikan surat kepada Pemerintah, terutama dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir," ujar Datuk Nurdin Muhammad Tahir.
Dikatakan dia, bahwa surat yang disampaikan ini tertuju kepada Bupati Rokan Hilir dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan isi surat agar dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan PT Jatim Jaya Perkasa sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang sedang berjalan.
"DPH MTKESMKK secara komprehensif melakukan kordinasi ke Pemda Rohil dan DPRD Rohil, sebagaimana surat yang kami tujukan kepada Tuan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Dan Tuan Tuan DPRD Rohil yang pada intinya kami bermohon mengambil kebijaksanaan terkait rencana tindak lanjut terhadap evaluasi areal konsensi PT.Jatim Jaya Perkasa," kata tokoh masyarakat adat Melayu Rohil Riau ini.
Menurut kami, lanjut dia, terlepas dari apa pun istilahnya, biar pencabutan HGU ataupun evaluasi yang dilakukan oleh Ibu Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya beberapa hari lalu itu, kami menganggap memang ternyata ada masalah disana yaitu di PT JJP tersebut sebagaimana sama-sama kita ketahui program plasma yang dijanjikan oleh PT JJP ini terhadap koperasi Seribu Kubah yang sudah puluhan tahun lamanya kita dengar sampai sekarang belum juga diserahkan lahan tersebut.
"Kalau tidak salah, terakhir juga ada persoalan lahan masyarakat Kecamatan Bangko dan Pekaitan dan Perusahaan ini tidak kooperatif menangapi persoalannya, jadi tentu saja kita siap melawan pengangkangan oleh perusahaan-perusahaan yang menggegoti hak-hak anak Negeri ini, ini sejalan dengan semboyan kita 'MUJUR LALU,MELINTANG PATAH," pungkas dia.
Penulis : Zurfami
COMMENTS