Salah satu bukti chat pemerasan ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terungkap, ternyata ini alasan seorang Wanita yang bekerja di BRI Link ...
Salah satu bukti chat pemerasan |
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terungkap, ternyata ini alasan seorang Wanita yang bekerja di BRI Link gelapkan uang majikannya ratusan juta rupiah, yang berujung ditangkap Polsek Kubu Polres Rohil.
Sri Rahayu alias Ayu melaporkan penerima aliran dana transferannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang tidak lain adalah bekas pacarnya bernama Mario Lumansyah alias Rio (25 Tahun) alamat Parit Baru Dusun Sinar Baru Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir,
yang juga sudah diciduk Polsek Kubu Polres Rohil, pada Rabu (19/01/2022), Pukul 01.00 WIB lalu.
Dalam laporannya, Sri Rahayu alias Ayu melaporkan kalau ia terpaksa melakukan penggelapan tersebut atas pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Mario alias Rio. Dan laporannya kepada pihak berwajib tersebut didukung oleh bukti bukti berupa SMS WhatsAppnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH melalui Kasi Humas, AKP Juliandi SH, saat dikonfirmasi, Sabtu, (29/01/22), membenarkan adanya laporan Polisi dugaan pengancaman dan pemerasan sejumlah Rp. 408.000.000,- di Kepolisian sektor Kubu.
Dijelaskan dia, awalnya, pada Selasa 02 Maret 2021 pelapor seperti biasa bekerja sebagai karyawan BRI Link milik Mulyadi yang beralamat di Jalan Poros Datuk Kancil Kepenghulan Sei Kubu Kecamatan Kubu, kemudian sekira pukul 10.00 wib pelapor saudari Sri Rahayu alias Ayu ditelpon oleh terlapor Mario Lumansyah alias Rio dengan tujuan meminta uang kepada pelapor sebesar Rp. 2.300.000,-.
Kemudian pelapor mengatakan kepada terlapor bahwa pelapor tidak memiliki uang untuk diberikan kepada terlapor, setelah mendegar jawaban pelapor, terlapor kemudian melakukan pemerasan kepada pelapor dengan mengatakan, "Kalau tidak kau kirim uang itu, akan kusebar video seks kita". mendegar perkataan terlapor tersebut pelapor langsung mematikan pangilan telepon.
Setelah itu terlapor menghubungi kembali pelapor dan mengatakan akan menyebarluaskan vidio hubungan suami istri antara pelapor dan terlapor. Kemudian dengan rasa takut dan cemas akhirnya pelapor menuruti permintaan terlapor dengan mengirimkan uang yang diminta oleh terlapor berjumlah Rp. 2.300.000,-.
Setelah itu terlapor terus melakukan pemerasan kepada pelapor dari bulan maret tahun 2021 sampai bulan Desember tahun 2021 dengan jumlah total uang berjumlah Rp. 408.000.000- yang mana uang yang pelapor kirim kepada terlapor adalah uang milik Mulyadi sebesar lebih kurang Rp. 400.0000.000, sehingga pelapor dilaporkan oleh Mulyadi ke Polsek Kubu.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Dan setelah dilakukan Interogasi terhadap terlapor, ia mengakui benar telah melakukan perkara pemerasan dan pengancaman terhadap terlapor dengan mengatakan "Apabila tidak mau mengirimkan uang kepada aku, akan aku sebarkan Video mesum kita, biar keluargamu tau dan aku akan selalu ganggu keluarga kau sampai kapanpun, apabila kau tidak mau mengirim uang kepada aku", dengan bukti Chat WA kepada pelapor dan itu diakui oleh terlapor bahwa Chat WA nya adalah kata-kata terlapor.
"Adapun varang bukti sebagaimana yang pernah kami sampaikan kepada publik, berupa bukti bukti transferan uang yang terjadi selama 17 bulan dan uang tersebut telah habis digunakan terlapor untuk keperluan sehari-hari. Berkaitan dengan perkara pengancaman dan pemerasan langsung disita untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS