PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tolak Perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama, Organisasi yang menamakan dirinya A...
PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tolak Perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama, Organisasi yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Seluruh Rokan Hilir (ALMASRI) layangkan surat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau di Pekanbaru, Jum'at (28/01/22).
Ketua Presidium I ALMASRI, Muhammad Ikram Siahaan didampingi Ketua Presidium III ALMASRI Khofifah Dinda Syahputri, dalam konferensi persnya usai melayangkan surat tersebut menyampaikan bahwa mereka menyampaikan surat pernyataan menolak perpanjangan izin HGU perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan PKS di Rohil itu, pasalnya sesuai dengan peraturan yang ada perusahaan tersebut harus membagikan lahan kepada masyarakat sejumlah 20 persen, namun itu tidak pernah dilakukan.
"Sesuai dengan pasal 58 atau UU tahun 2004 bahwasanya perkebunan yang mendapat atau mengantongi izin HGU diatas seluas 250 hektare, harus membagikan kepada masyarakat sejumlah 20 persen. Namun setelah kami cek ke pejabat desa setempat, berdasarkan informasi dan keterangan dari kepala Desa yang kami terima hal ini tidak pernah dilakukan dan mereka mengaku tidak tahu sama sekali selama mereka menjabat," ujar dia.
Dia mengklaim bahwa gerakan penolakan mereka terhadap perusahaan di Rohil tersebut sudah mendapatkan dukungan dari elemen-elemen yang ada di Kabupaten Rohil.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyampaian surat ini, kami sudah mendapatkan registrasi penerimaan atau disposisi oleh BPN Provinsi Riau, kami ini juga sudah didukung oleh masyarakat Rokan Hilir dan juga berdasarkan informasi yang kami terima juga kami sampaikan bahwa PT Salim Ivomas Pratama tersebut izin HGU nya akan berakhir pada 2023, untuk itu berdasarkan kajian strategis dengan dukungan data data yang kami kantongi serta plus tuntutan- tuntutan masyarakat Rokan Hilir, maka sehubungan dengan habisnya masa izin yang dimiliki PT Salim Ivomas Pratama pada tahun 2023 maka kami nyatakan menolak perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut," pungkas Muhammad Ikram Siahaan yang dianggukkan oleh Khofifah Dinda Syahputri.
Penulis : Zurfami
COMMENTS