PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) Jonar Sihombing mengakui lahan yang dikuasa...
PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) Jonar Sihombing mengakui lahan yang dikuasai penggarap adalah lahan milik PTPN III Unit Kebun Bangun. Bahkan, ia mengakui penggarap memasuki lahan tersebut pada Tahun 2004 silam dimana saat itu, berakhirnya masa berlakunya HGU PTPN III.
Saat ini, ada sekitar 60-an Kepala Rumah Tangga yang tinggal di lahan PTPN III Unit Kebun Bangun tepatnya Kelurahan Bahsorma dan Kelurahan Gurilla, Kota Pematangsiantar.
Dalam pertemuan di Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, Senin (14/02/2022) siang, Jonar mengatakan bahwa benar lahan tersebut milik PTPN III. "Semua berkas yang disampaikan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan PTPN III adalah benar. Kenapa benar, soal administrasi masyarakat pasti kalah," kata pria yang mengaku Ketua FUTASI.
Dia menjelaskan, pada tahun 2004 penggarap masuk ke lahan tersebut karena saat itu izin HGU PTPN III berakhir.
"Kalau masalah administrasi perpanjangan ini perpanjangan itu, masyarakat tidak tahu. Menurut masyarakat, di areal Kota Pematangsiantar tidak layak lagi ada perkebunan. Itu makanya masyarakat berani masuk, karena itu dulu HGU PTPN IV kemudian diambil alih PTPN III dimana HGU-nya berakhir 2004," jelas dia.
Menurut dia, pihak PTPN III sudah terlambat untuk menggusur masyarakat di sana karena roda perekonomian dan kegiatan sosial masyarakat sudah berjalan. "Bahkan bank sudah memberikan pinjaman masyarakat di sana. Juga sudah banyak komunitas-komunitas di sana," jelasnya mengakhiri.
Menanggapi pernyataan Ketua FUTASI, penasehat hukum PTPN III, Ramces Pandiangan mengatakan sudah ada pendekatan secara persuasif dengan penggarap tetapi masyarakat di sana tak mau meninggalkan lokasi.
"Kita sudah melakukan pendekatan persuasif bahkan memberikan tali asih (ganti rugi, red) kepada mereka. Tapi mereka tak mau. Kalau rumah ibadah yang ada, kita tidak akan bongkar. Hanya rumah hunian yang tidak diperbolehkan di areal itu," kata Ramces, Selasa (14/02/2022) saat ditemui di Kota Pematangsiantar.
Dia mengatakan, upaya yang dilakukan PTPN III melakukan pertemuan dengan Forkopimda adalah untuk membahas penyelamatan aset negara.
"Jelas, kita lakukan pertemuan adalah untuk menyelamatkan aset negara. Jadi, bila ada pelanggaran hukum. Maka hukum lah sebagai panglima tertinggi untuk penyelesaiannya," kata dia.
Pada pertemuan sebelumnya, Forkopimda akan melakukan rapat tertutup dengan PTPN III untuk membahas penyelamatan Aset Negara ini.
Penulis : Zico
COMMENTS