ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Ketahuan warga hendak memperkosa seorang gadis, Pria berinisial DB diserahkan ke Polsek Kubu Polres Roh...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Ketahuan warga hendak memperkosa seorang gadis, Pria berinisial DB diserahkan ke Polsek Kubu Polres Rohil.
DB diketahui sedang berjibaku tengah memaksa korban seorang gadis remaja berumur 20 tahun untuk melayani aksi bejatnya di kamar korban yang terletak di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu 23 Februari 2022 Pukul 08.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu, (26/02/22), membenarkan adanya penerimaan laporan dan Pengungkapan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.
Dijelaskan dia, kejadiannya saat pelapor sedang berada didalam kamar rumah, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang berinisial DB langsung masuk kedalam kamar sehingga membuat pelapor kaget dan ketakutan lalu perlapor berkata "Dari mana kau masuk, sedangkan pintu aku kunci", kemudian pelaku menjawab, "shhtt..Diam", sambil menutup mulut pelapor.
Kemudian terlapor langsung membuka celananya dan berkata, "sudah tegang ini", dan berupaya memeluk badan pelapor, melihat hal yang demikian pelapor langsung berteriak minta tolong, dan selanjutnya pelapor berkata "ngak usah kau menjerit" sembari berusaha untuk menyetubuhi pelapor namun pelapor berusaha melawan dan bereriak hinga kancing baju korban terbuka dan koyak.
Karena dari teriakan pelapor tersebut membuat tetangga di seputar rumah korban berdatangan dan mendobrak pintu depan rumah hingga terbuka lalu saksi 1, saksi 2 dan saksi 3 langsung masuk kedalam rumah dan melihat di dalam kamar pelaku yang tidak berpakaian sedang memegang korban kemudian terlapor tersebut langsung diamankan oleh masyarakat sekitar.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke poksek kubu untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Lanjut AKP. Juliandi, setelah menerima Laporan Percobaan Perkosaan tersebut yang mana pada saat kejadian Terlapor ditangkap oleh masyarakat di sekitar tempat kejadian lalu diamankan oleh security PT Jatim dan diantar ke Polsek Kubu .
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, kata AKP. Juliandi, dia mengakui benar telah melakukan upaya percobaan perkosaan dengan ingin menyetubuhi korban namun belum sempat melakukan pelaku sudah ditangkap oleh masyarakat di sekitar rumah korban.
"Setelah mendengar pengakuan dari pelaku tersebut kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Juliandi SH.
"Barang bukti yang diamankan, berupa Sepasang baju tidur milik korban warna merah, 1 helai celana panjang warna coklat dan 1 helai baju kaos berkrah warna merah, coklat, putih hitam, dan kepada terlapor disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Jo 53 KUHPidana," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS