ACEH UTARA (ACEH), KOMPASPOS.COM - Muhazir wartawan salah satu media online bantah tudingan terkait pemberitaan tentang adanya intimidasi k...
ACEH UTARA (ACEH), KOMPASPOS.COM - Muhazir wartawan salah satu media online bantah tudingan terkait pemberitaan tentang adanya intimidasi kepada kepala Sekolah.
Melalui press release yang disampaikan kepada beberapa awak media, Jumat, (18/2/2021), Muhazir mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Sayuti Selaku ketua PWI adalah sebuah pernyataan yang gagal paham, dimana organisasi PWI tidak punya kewenangan menjustifikasi sebuah media tidak terklarifikasi pada dewan pers, yang berhak mengeluarkan adalah dewan pers bukan PWI. Dan organisasi Jurnalistik yang ada di Indonesia bukan hanya PWI, tetapi banyak organisasi sejenis yang ada di Indonesia selain dari PWI.
"Terkait kewartawanan saya, saya terdaftar pada organisasi Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) yang memiliki badan hukum dari kementerian hukum dan HAM, jadi bukan organisasi abal-abal alias ilegal. Jadi salah sekali apa yang dikatakan oleh saudara Sayuti bahwa seorang jurnalis hanya harus terdaftar di PWI baru bisa meliput," ujar dia.
Muhazir juga mengklarifikasi dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa, saudara Sayuti sendiri yang pernah memakinya via telepon, dan pernah menyuruh orang lain untuk menelepon dirinya, agar melakukan pemberhentian atas pemberitaan kepala SMP Negeri 1 Seunedon, karena kepala SMP negeri 1 Seneudon adalah saudara dari Sayuti ketua PWI.
"Mengenai terkait media dan keanggotaan saya sebagai wartawan sebuah media online, saya sudah pernah melaporkan ke Humas Polres Aceh Utara dengan membawa seluruh administrasi perizinan media online tempat saya bekerja dengan melampirkan foto copy kartu tanda keanggotaan saya selaku wartawan salah satu medai online, jadi kepada Saudara Sayuti jangan terlalu gampang menuduh dan menilai seseorang. Kemudian pertanyaan saya bolehkah sebuah organisasi Jurnalistik membackup sebuah kesalahan yang dilakukan oleh seorang oknum," kata dia.
Mengenai bahwa adanya laporan pencemaran nama baik terhadap seseorang di media sosial dan ancaman yang saya lakukan kepada seseorang, kata Muhazir, bila terbukti benar dirinya siap dipanggil untuk memberikan klarifikasi bila benar adanya indikasi pencemaran nama baik, bila nanti tidak terbukti kita juga akan melakukan hal yang sama.
"Jadi biar aparat kepolisian saja yang nanti dapat menilai siapa yang salah dan siapa yang benar, dan yang perlu diingat bahwa tidak boleh sebuah organisasi menjustis seseorang tidak benar bila tidak terdaftar pada organisasinya, karena organisasi Jurnalistik yang memiliki badan hukum saat ini sudah mencapai seratus lebih, kalau seandainya dilarang oleh pemerintah, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan badan hukum organisasi-organisasi yang ingin mendaftarkan diri," pungkas Muhazir.
Penulis : M. Raja
COMMENTS