Orang Tua di Lahan Garapan Terancam Dilaporkan Apabila Terus Ajarkan Hal Buruk Kepada Anak
HomePEMATANG SIANTAR (SUMATERA UTARA)

Orang Tua di Lahan Garapan Terancam Dilaporkan Apabila Terus Ajarkan Hal Buruk Kepada Anak

PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM -  Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar, Ida Halanita Damanik SHut aka...

Peringati Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Simalungun Gelar Ziarah ke TMP
Buka Workshop IWO, dr Susanti Ingatkan Media Harus Berikan Informasi yang Benar
Walikota Resmi Buka Pertandingan Persahabatan PS Pemko Pematang Siantar
PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar, Ida Halanita Damanik SHut akan melaporkan para orang tua yang mengajarkan anaknya untuk terus melakukan perlawanan agar mereka mempertahankan lahan garapan mereka. Hal ini dilakukannya karena sebelumnya ia melakukan kunjungan kedua di lokasi garapan dimana para orang tua diduga sengaja mengumpulkan anak-anak saat kunjungan. 

Ida menyebutkan, Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar dan pihaknya melakukan kunjungan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat penggarap. Hanya saja, saat pertemuan dengan para orang tua, salah seorang warga memukul lonceng sebagai tanda ada pihak asing datang. 

"Dengan bunyinya lonceng itu, semua warga berkumpul termasuk anak-anak. Karena lonceng ini adalah sandi mereka bilamana ada bahaya dan semua warga pasti berkumpul," kata Ida saat ditemui di salah satu Kafe di Kelurahan Bantan, Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/03/2022) sore. 

Masalah anak-anak adalah persoalan yang serius, disana (lahan garapan, red) anak-anak diajarkan ke arah yang salah. Ia berharap agar orang tua berhenti mengajarkan hal buruk kepada anak. Dengan diberikan ajaran yang salah, mental anak-anak akan semakin rusak. Dimana, ia menduga mereka (anak-anak, red) diajarkan hal yang tidak baik, karena mereka membela orang tua yang salah dan melawan pemerintah karena menduduki lahan yang bukan milik mereka. 

"Pertemuan kita awalnya hanya ingin melakukan pendekatan dengan penggarap. Dimana kesepakatannya, tidak ada anak-anak dan tidak membunyikan lonceng. Tapi mereka seperti sengaja melakukan hal tersebut supaya ramai dan anak-anak juga berkumpul," jelasnya seraya didampingi Ketua Roemah Joeang, Zeevanya Suci. 

Terkait laporannya, wanita berusia sekitar 40-an tahun ini mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Polres Siantar supaya ada langkah yang terbaik untuk anak-anak kedepannya. 

"Ketika ada yang kita laporkan, pasti ada efek terhadap anak-anak. Jadi harus ada solusi bila orang tua mereka berurusan dengan hukum. Saya akan berkomunikasi dengan Walikota supaya ada solusi. Kami menduga anak-anak sudah diajarkan hal yang tidak baik. Apa yang dilakukan orang tua mereka itu salah, jadi gak perlu diikuti dan anak-anak harus dididik dengan baik," pungkas dia.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PTPN III, Ramces Pandiangan SH MH mengatakan, bila masyarakat tetap bertahan akan dilakukan proses hukum. 

"Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lemah atau ragu untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum harus benar benar dijadikan sebagai panglima. Jangan ada tafsiran lain, siapapun yang bersalah harus ditindak secara tegas demi memberikan efek jera terhadap para pelanggar hukum, baik statusnya PNS, pejabat bahkan pemuka. Semua sama rata dimata hukum. Aset negara ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Inilah yang harus kita wariskan ke anak cucu kita," kata Ramces. 

Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengatasnamakan FUTASI melakukan garapan di lahan milik PTPN III Kebun Bangun, tepatnya di Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Mereka memasuki lahan tersebut karena menilai bahwa di Kota Pematangsiantar tidak layak lagi ada perkebunan dan beberapa kali pihak perkebunan melakukan penggusuran terhadap penggarap agar meninggalkan lokasi. Hanya saja, setiap aksi penggusuran, masyarakat penggarap selalu memberikan perlawanan. 

Hingga akhirnya pihak PTPN III melakukan pendekatan secara halus dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang sudah terlanjur membuat bangunan di lokasi tersebut.  Dan tetap saja, pihak penggarap menolak ganti rugi dan memilih untuk tetap bertahan.

Kebun Bangun Rayon Simbolon dahulu dikuasai berdasarkan Sertifikat HGU nomor 1/Talun Kondot tanggal 23 September 1989 atas nama PTPN IV dimana HGU berakhir pada 31 Desember 2004. Kemudian, pada tahun 2002 PTPN III sudah mengajukan perpanjangan HGU ke BPN Kanwil Sumut dan melalui surat keputusan BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005, tanah yang dimohonkan untuk perpanjangannya berstatus HGU nomor 1/Talun Kondot yang semula terletak di Wilayah Kabupaten Simalungun. Dan sejak ada pemekaran Kota Pematangsiantar maka HGU dipisahkan antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Penulis : Zico

Nama

ACEH,2,ACEH BARAT (ACEH),1,ACEH BARAT DAYA (ACEH),1,ACEH BESAR (ACEH),4,ACEH SINGKIL (ACEH),2,ACEH TENGAH (ACEH),17,ACEH TENGGARA (ACEH),1,ACEH TIMUR (ACEH),46,ACEH UTARA (ACEH),35,ADVERTORIAL,117,ARTIKEL,13,ASAHAN (SUMATERA UTARA),1,BALI,8,BANDA ACEH,6,BANDA ACEH (ACEH),1,BANDAR LAMPUNG (LAMPUNG),14,BANDUNG (JAWA BARAT),1,BANGGAI (SULAWESI TENGAH),15,BANTUL (YOGYAKARTA),4,BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),2,BATAM (KEPULAUAN RIAU),8,BATUBARA (SUMATERA UTARA),19,BEKASI (JAWA BARAT),1,BENER MERIAH (ACEH),28,BENGKALIS (RIAU),73,BENGKULU TENGAH (BENGKULU),2,BERAU (KALIMANTAN TIMUR),4,BERITA DUKA,1,BIMA (NUSA TENGGARA BARAT),6,BINTAN (KEPULAUAN RIAU),1,BIREUEN (ACEH),1,BITUNG (SULAWESI UTARA),32,BOGOR (JAWA BARAT),5,BOYOLALI (JAWA TENGAH),1,CILEGON (BANTEN),1,DELI SERDANG (SUMATERA UTARA),5,DENPASAR (BALI),2,DOMPU (NUSA TENGGARA BARAT),10,DPRD Kampar,9,DPRD SIAK,6,DUMAI (RIAU),12,EKONOMI,7,EMPAT LAWANG (SUMATERA SELATAN),1,GALERI FOTO,9,GALERI FOTO (DPRD KAMPAR),1,GAYO LUES (ACEH),4,GORONTALO UTARA (SULAWESI UTARA),1,GUNUNGSITOLI (SUMATERA UTARA),1,HUKRIM,1513,HUKUM,342,INDRAGIRI HILIR (RIAU),2,INDRAGIRI HULU (RIAU),58,INFOTORIAL,574,INTERNASIONAL,1,JAKARTA,143,JAYAPURA (PAPUA),18,KAMPAR,558,KAMPAR (RIAU),2322,KARANGANYAR (JAWA TENGAH),1,KARO (SUMATERA UTARA),1,KEEROM (PAPUA),5,KEPULAUAN MERANTI (RIAU),3,KEPULAUAN YAPEN (PAPUA),3,KERINCI (JAMBI),9,KESEHATAN,1,KISARAN (SUMATERA UTARA),2,KUANSING (RIAU),25,KULINER,2,KUPANG (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUAN BAJO (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUHANBATU (SUMATERA UTARA),384,LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA),16,LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA),61,LAHAT (SUMATERA SELATAN),11,LAMPUNG BARAT (LAMPUNG),3,LAMPUNG TENGAH (LAMPUNG),1,LAMPUNG UTARA (LAMPUNG),102,LANGSA (ACEH),1,LHOKSEUMAWE (ACEH),11,LHOKSUKON (ACEH),4,LOMBOK BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),40,LOMBOK TENGAH (NUSA TENGGARA BARAT),78,LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT),761,LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT,502,LOMBOK UTARA (NUSA TENGGARA BARAT),4,LUBUKLINGGAU (SUMATERA SELATAN),2,MAKASAR (SULAWESI SELATAN),1,MANGGARAI (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI BARAT (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI TIMUR (NUSA TENGGARA TIMUR),13,MATARAM (NUSA TENGGARA BARAT),87,MEDAN (SUMATERA UTARA),23,MERANGIN (JAMBI),3,METRO (LAMPUNG),2,MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN),1062,MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),1091,MUSI RAWAS (SUMATERA SELATAN),1,MUSI RAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,MUSIRAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,NAGAN RAYA (ACEH),2,NASIONAL,49,NIAS (SUMATERA UTARA),10,NIAS SELATAN (SUMATERA UTARA),2,NIAS UTARA (SUMATERA UTARA),1,OGAN ILIR (SUMATERA SELATAN),1,OGAN KOMERING ULU (SUMATERA SELATAN),1,OKU SELATAN (SUMATERA SELATAN),6,OLAHRAGA,10,OPINI,13,PADANG (SUMATERA BARAT),2,PADANGSIDIMPUAN (SUMATERA UTARA),2,PALEMBANG (SUMATERA SELATAN),67,PALI (SUMATERA SELATAN),1,PANDEGLANG (BANTEN),2,PAPUA,1,PARIAMAN (SUMATERA BARAT),1,PEKANBARU (RIAU),347,PELALAWAN (RIAU),395,PEMATANG SIANTAR (SUMATERA UTARA),193,PENAJAM PASER UTARA (KALIMANTAN TIMUR),1,PESAWARAN (LAMPUNG),3,PESISIR BARAT (LAMPUNG),30,PIDIE (ACEH),1,POLITIK,2,PRABUMULIH (SUMATERA SELATAN),1,PULAU TALIABU (MALUKU UTARA),35,PURWAKARTA (JAWA BARAT),3,ROKAN HILIR (RIAU),1383,ROKAN HULU (RIAU),418,SAMOSIR (SUMATERA UTARA),4,SEMARANG (JAWA TENGAH),2,SEOUL (KOREA SELATAN),1,SERANG (BANTEN),3,SIAK (RIAU),852,SIANTAR (SUMATERA UTARA),12,SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA),702,SLEMAN (YOGYAKARTA),1,SOLO (JAWA TENGAH),1,SRAGEN (JAWA TENGAH),1,SUBUSSALAM (ACEH),3,SUKABUMI (JAWA BARAT),1,SUMBAWA (NUSA TENGGARA BARAT),42,SUMBAWA BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),1,SURABAYA (JAWA TIMUR),1,SURAKARTA (JAWA TENGAH),1,TANGERANG (BANTEN),3,TANGGAMUS (LAMPUNG),18,TANJUNG BALAI ASAHAN (SUMATERA UTARA),79,TANJUNG PINANG (KEPULAUAN RIAU),1,TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA),5,TAPANULI SELATAN (SUMATERA UTARA),2,TAPANULI UTARA (SUMATERA UTARA),2,TEBING TINGGI (SUMATERA UTARA),1,TERNATE (MALUKU UTARA),1,TOBA (SUMATERA UTARA),3,TULANG BAWANG (LAMPUNG),11,WAINGAPU (NUSA TENGGARA TIMUR),1,WAY KANAN (LAMPUNG),358,YOGYAKARTA,3,
ltr
item
kompaspos: Orang Tua di Lahan Garapan Terancam Dilaporkan Apabila Terus Ajarkan Hal Buruk Kepada Anak
Orang Tua di Lahan Garapan Terancam Dilaporkan Apabila Terus Ajarkan Hal Buruk Kepada Anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi9eCwytftHoKof9Tt_OJ29E2JewTZQ8yXQO3zap7aPQIQcqcZxwDxKOpySlp2fCJqGLTx2LToARnUMgBK7Bc8flCgtReqCHSx_oJccSTNcsudrARwt7WXsd6UOUNuxa988lIqUI9Mh2PHvydQpf-yDQWU6lHCFALRKAnrVKBcuh5Q30n8XE01_nzzNOA=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi9eCwytftHoKof9Tt_OJ29E2JewTZQ8yXQO3zap7aPQIQcqcZxwDxKOpySlp2fCJqGLTx2LToARnUMgBK7Bc8flCgtReqCHSx_oJccSTNcsudrARwt7WXsd6UOUNuxa988lIqUI9Mh2PHvydQpf-yDQWU6lHCFALRKAnrVKBcuh5Q30n8XE01_nzzNOA=s72-c
kompaspos
https://www.kompaspos.com/2022/02/orang-tua-di-lahan-garapan-terancam.html
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/2022/02/orang-tua-di-lahan-garapan-terancam.html
true
4853056688610248325
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy