PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar, Ida Halanita Damanik SHut aka...
PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar, Ida Halanita Damanik SHut akan melaporkan para orang tua yang mengajarkan anaknya untuk terus melakukan perlawanan agar mereka mempertahankan lahan garapan mereka. Hal ini dilakukannya karena sebelumnya ia melakukan kunjungan kedua di lokasi garapan dimana para orang tua diduga sengaja mengumpulkan anak-anak saat kunjungan.
Ida menyebutkan, Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar dan pihaknya melakukan kunjungan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat penggarap. Hanya saja, saat pertemuan dengan para orang tua, salah seorang warga memukul lonceng sebagai tanda ada pihak asing datang.
"Dengan bunyinya lonceng itu, semua warga berkumpul termasuk anak-anak. Karena lonceng ini adalah sandi mereka bilamana ada bahaya dan semua warga pasti berkumpul," kata Ida saat ditemui di salah satu Kafe di Kelurahan Bantan, Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/03/2022) sore.
Masalah anak-anak adalah persoalan yang serius, disana (lahan garapan, red) anak-anak diajarkan ke arah yang salah. Ia berharap agar orang tua berhenti mengajarkan hal buruk kepada anak. Dengan diberikan ajaran yang salah, mental anak-anak akan semakin rusak. Dimana, ia menduga mereka (anak-anak, red) diajarkan hal yang tidak baik, karena mereka membela orang tua yang salah dan melawan pemerintah karena menduduki lahan yang bukan milik mereka.
"Pertemuan kita awalnya hanya ingin melakukan pendekatan dengan penggarap. Dimana kesepakatannya, tidak ada anak-anak dan tidak membunyikan lonceng. Tapi mereka seperti sengaja melakukan hal tersebut supaya ramai dan anak-anak juga berkumpul," jelasnya seraya didampingi Ketua Roemah Joeang, Zeevanya Suci.
Terkait laporannya, wanita berusia sekitar 40-an tahun ini mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Polres Siantar supaya ada langkah yang terbaik untuk anak-anak kedepannya.
"Ketika ada yang kita laporkan, pasti ada efek terhadap anak-anak. Jadi harus ada solusi bila orang tua mereka berurusan dengan hukum. Saya akan berkomunikasi dengan Walikota supaya ada solusi. Kami menduga anak-anak sudah diajarkan hal yang tidak baik. Apa yang dilakukan orang tua mereka itu salah, jadi gak perlu diikuti dan anak-anak harus dididik dengan baik," pungkas dia.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PTPN III, Ramces Pandiangan SH MH mengatakan, bila masyarakat tetap bertahan akan dilakukan proses hukum.
"Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lemah atau ragu untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum harus benar benar dijadikan sebagai panglima. Jangan ada tafsiran lain, siapapun yang bersalah harus ditindak secara tegas demi memberikan efek jera terhadap para pelanggar hukum, baik statusnya PNS, pejabat bahkan pemuka. Semua sama rata dimata hukum. Aset negara ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Inilah yang harus kita wariskan ke anak cucu kita," kata Ramces.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengatasnamakan FUTASI melakukan garapan di lahan milik PTPN III Kebun Bangun, tepatnya di Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Mereka memasuki lahan tersebut karena menilai bahwa di Kota Pematangsiantar tidak layak lagi ada perkebunan dan beberapa kali pihak perkebunan melakukan penggusuran terhadap penggarap agar meninggalkan lokasi. Hanya saja, setiap aksi penggusuran, masyarakat penggarap selalu memberikan perlawanan.
Hingga akhirnya pihak PTPN III melakukan pendekatan secara halus dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang sudah terlanjur membuat bangunan di lokasi tersebut. Dan tetap saja, pihak penggarap menolak ganti rugi dan memilih untuk tetap bertahan.
Kebun Bangun Rayon Simbolon dahulu dikuasai berdasarkan Sertifikat HGU nomor 1/Talun Kondot tanggal 23 September 1989 atas nama PTPN IV dimana HGU berakhir pada 31 Desember 2004. Kemudian, pada tahun 2002 PTPN III sudah mengajukan perpanjangan HGU ke BPN Kanwil Sumut dan melalui surat keputusan BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005, tanah yang dimohonkan untuk perpanjangannya berstatus HGU nomor 1/Talun Kondot yang semula terletak di Wilayah Kabupaten Simalungun. Dan sejak ada pemekaran Kota Pematangsiantar maka HGU dipisahkan antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Penulis : Zico
COMMENTS