PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Roemah Joeang dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar melakukan kunjunga...
PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Roemah Joeang dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar melakukan kunjungan ke lokasi garapan di PTPN III, Kebun Bangun, tepatnya di Kelurahan Bahsorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (24/03/2022) siang. Kunjungan mereka adalah melakukan pendekatan kepada warga terutama kaum hawa dan anak, dimana tujuannya adalah untuk mencarikan solusi yang tepat bilamana ada penggusuran yang dilakukan pihak perkebunan nantinya.
Ketua LPA, Ida Halanita Damanik, didampingi Ketua Rumah Joang, Zeevanya Suci, mulanya disambut dengan tidak baik oleh ibu-ibu di lokasi itu, kemudian Ida menjelaskan bahwa kehadirannya untuk memberikan edukasi dan pemaparan.
"Berawal dari undangan dari Hotel Batavia waktu itu, kita peduli kepada anak yang mana pasti berpengaruh dengan mental anak. Tapi sebenarnya, karena keegoisan orang tua itulah makanya anak menjadi korban. Seharusnya, mereka (orang tua, red) buatlah tempat yang nyaman untuk anak-anak tidak seperti kondisi di lahan garapan," kata dia saat ditemui di Kota Pematangsiantar, Kamis malam.
Dalam lokasi kunjungan, seorang warga dan bangunan pribadi yang hendak dibangun di atas tanah milik PTPN III tersebut, diketahui adalah ketua areal tersebut yakni Jonar Sihombing, menurut hasil kunjungan itu mengatakan bahwa dirinya akan mempertahankan apa yang kini sudah menjadi miliknya sejak tahun 2004 lalu.
Saat itu, sempat terjadi bersitegang sebab warga yang tidak terima akan hal itu, dalam percakapan yang kurang lebih memakan waktu 1 jam itupun akhirnya diketahui jika dirinya hingga kini belum pernah dilakukan pendekatan oleh pemerintah.
"Yang dilakukan selama ini seperti menakuti-nakuti kami, bahkan anak-anak kami sering menanyakan kalau kami akan di usir kemana setelah ini," ujar dia.
Di lokasi, kata dia, terlihat juga akan ada bangunan baru yang diketahui milik Jonar Sihombing. Selain itu, mereka juga menyediakan lonceng sebagai sandi bagi penggarap untuk berkumpul jika ada permasalahan terjadi di lokasi tersebut. "Jadi ada lonceng sebagai pertanda bagi mereka, ketika ada tamu ataupun orang asing lonceng akan dibunyikan dan secara serentak warga pasti berkumpul," kata dia.
Sementara Konsultan hukum PTPN III, Ramces Pandiangan SH MH, menjelaskan penggarap tidak berhak mengambil yang bukan haknya, apalagi tidak memiliki legalitas keabsahannya.
"Untuk menduduki dan menguasai tanah milik negara PTPN III, bisa dikenakan Undang-undang Perkebunan. Kami sudah memberikan yang terbaik bagi para penggarap dengan memberikan suguh hati (ganti rugi, red). Tapi penggarap yang bertahan merupakan penghianat negara. Mereka harus faham PTPN III merupakan salah satu aset negara," pungkas dia.
Penulis : Zico
COMMENTS