KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sepasang suami istri (Pasutri) diduga Bandar Narkoba digrebek di rumahnya, namun Suaminya berhasil kabur den...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sepasang suami istri (Pasutri) diduga Bandar Narkoba digrebek di rumahnya, namun Suaminya berhasil kabur dengan meninggalkan istrinya dan meninggalkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,7,90 gram serta uang tunai 147 juta.
Kejadian penangkapan ini pada Jumat (25/3/22) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Pulau Birandang RT. 001 RW. 001 Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar. Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH dan didampingi Kanit Reskrim IPDA Hermoliza SH bersama anggotanya.
Pelaku adalah RR (24) istri dari AC (34) yang saat ini DPO. Mereka warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Saat dilakukan penangkapan, AC berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yang disimpan di kandang anjing, didalam kamar tidurnya dan didalam kamar belakang rumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya, uang tunai sejumlah Rp.600.000. 2 (Dua) Buah Plastik Bening ukuran Sedang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 28 (dua puluh delapan) plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handpone merk Oppo warna Biru Langit (milik pelaku AC), 1 Timbangan Digital warna hitam 1 alat hisap sabu (Bong), 1 Kaca Pirex, 1 mancis, 1 Ball Plastik Pembungkus, 1 Gunting Warna Silver, 1 unit Sepeda Motor Merk Scoopy warna hitam gold No. pol. : BM 5194 OM, Uang Tunai Pecahan Rp 50.000 dan Rp. 100.000 Sejumlah Rp 75.000.000, uang Tunai Pecahan Rp 5.000, 10.000 dan 20.0000 Sejumlah Rp 72.000.000, 1 Celana Jeans, 5 Plastik bening ukuran kecil diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 dompet wanita warna ungu Motif bunga, 1 toples plastik warna bening, 1 unit Handphone merk Oppo warna Royal Blue, 1 kaca Pirex, 1 plastik bening berisi 6 (enam) plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, dan 1 bantal warna biru.
Awal mula dilakukan penangkapan ini, ketika unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian Kapolsek Tambang memerintahkan kanit reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.30 Wib, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah kandang anjing yang terletak di Dusun 1 Desa Pulau Birandang, akan tetapi pelaku AC berhasil melarikan diri, kemudian dengan didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M. Sukri dilakukan penggeledahan dan di kandang anjing ditemukan barang bukti. Dan Seluruh barang bukti yang ditemukan diduga milik pelaku AC yang berhasil melarikan diri.
Tim melanjutkan penggeledahan rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing dan saat itu ada istri pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku AC dan istrinya dengan disaksikan Kepala Desa Pulau Birandang dan Kepala Dusun ditemukan barang bukti lagi.
Kemudian pelaku RR saat diintrogasi, pelaku mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu di kamar belakang rumahnya.
Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya dan dengan didampingi Ketua RW Ma'alis dilakukan penggeledahan di kamar belakang dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bantal warna biru yang berisi 1 (satu) buah plastik bening berisi 6 (enam) buah plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya pelaku RR langsung dibawa ke Polsek Tambang.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Tambang, AKP Mardani Tohenes, SH, MH, saat dikonfirmasi, Minggu, (27/03/22), membenarkan kejadian penangkapan bandar narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Tambang guna porses hukum lebih lanjut. Sedangkan suami pelaku AC saat ini masi dalam pengejaran petugas kepolisian," jelas Kapolsek.
Total jumlah uang tunai yang diamankan, kata Kapolsek, berjumlah 147 juta rupiah, dan pelaku mengaku bahwa barang bukti uang tunai tersebut merupakan milik suaminya dari hasil dari jual Narkoba, dan dia juga mengaku mengetahui aktifitas suaminya dalam melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
"Terhadap pelaku RR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS