KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat s...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat sore, (11/03/22), sekira pukul 15.00 WIB, di wilayah desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini, yakni RA alias AB (38) dan AS alias IW (35) kedua Pelaku warga Desa Kubang jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 1 buah bong, 3 buah bekas pembungkus sabu, 1 Unit Hp, 1 Lembar uang Rp 50.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat (11/03/2022) sekira pukul 13.30 WIb, unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di wilayah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 1 buah bong, dan 3 lembar plastik bening bekas pembungkus shabu
Saat diinterogasi RA mengakui bahwa 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan tersebut miliknya dan didapat dari sdr AS.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Siak Hulu melakukannya pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku berikutnya dan setelah mengetahui keberadaanya tim langsung Mengamankan salah seorang laki laki yang dicurigai yaitu AS di rumahnya, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang Rp 50.000 sebagai upah pembelian Sabu di kantong celana pelaku AS, yang mana uang tersebut adalah uang upah pembelian sabu yang diberikan oleh Pelaku RA.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS