KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang warga yang terlibat dengan penyalahgunaan Na...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang warga yang terlibat dengan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu, (19/3/2022) sekira pukul 16.00 wib.
Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah MR (41) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan KS (24) warga Desa Pasir Jae Kecamatan Sosa, kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut, Pelaku ditangkap di rumah perkebunan sawit milik warga di Petapahan RT 012 RW 010 Desa Petapahan Kecamagan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 8.87 Gram), 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah Plastik bening, 1 (satu) sendok shabu, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) Kotak Senter warna hitam, 2 Unit Hp Merk Vivo dan Merk infinik yang gunakan pelaku.
Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Petapahan RT 012 RW 010 Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan peangkapan terhadap yang di curigai pelaku narkoba yaitu MR (41) dan KS (24) yang pada saat itu sedang berada di rumah perkebunan sawit milik warga
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam tisue yang terletak dilantai kamar dan juga ditemukan 15 (lima belas) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Kotak Senter warna hitam diatas plafon rumah.
Dari interogasi Tersangka MR mengakui bahwa 15 (lima belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari Sdr. UC (dpo) serta Tersangka KS mengakui menggunakan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Tersangka MR, dan waktu transaksi pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2022 sekira Pukul 15.00 Wib di Jalan Kubang depan Alfamart Kubang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba, AKP. Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Daren.
AKP. Daren juga mengimbau kepada lapisan masyarakat dan aparat pemerintah untuk berpen aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungan masyarakat.
Penulis : Canggih
COMMENTS