KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan Satu orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Rabu s...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan Satu orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Rabu siang, (23/03/22), sekira pukul 13.00 WIB, di wilayah desa Kepau Jaya kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RD (27) warga Dusun III Suka Makmur Rt 002 Rw 002 Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 20 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handpone android, 1 buah kotak plastik gudang garam, 5 buah plastik kosong ukuran sedang.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu, (23/03/2022) sekira pukul 13.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RD di sebuah warung kosong di desa kepau jaya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 20 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dan 5 bungkus platik kosong ukuran sedang yang disimpan didalam kotak plastik bening gudang garam yang berada disamping pelaku RD.
Saat diinterogasi RD mengakui bahwa 20 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu miliknya, dan siap untuk dijual, dan pelaku RD mengakui membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya yang bernama NN (dpo).
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini.
"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS