KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Keca...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Rabu Pagi (23/3/2022).
Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah KM (34) Jalan Sei Bingai LK VI Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai (Sumut) dan BP (41) warga Jalan mawar no 81 RT 005 RW 002 Desa sungai Lembuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah bong, 2 buah Kaca Pirex, 1 buah sendok sabu, 2 unit hp merk nokia dan merk oppo, Uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), dan barang bukti lainnya.
Penangkapan ini berawal pada hari Rabu (23/03/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di Jl.Lintas Petapahan-Bangkinang Desa Petapahan sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua, SH, MH perintahkan Panit Opsnal Polsek Tapung Ipda Andi Azhari Tanjung, SH beserta anggota Mendatangi Lokasi untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan pengintaian keberadaan pelaku, mengetahui pelaku ada di rumahnya, unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya dan dilakukan pengeledahan yang didampingi aparat desa ditemukan 1 (Satu) Buah sepatu anak warna biru yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Paket kecil yang dibungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia Warna Biru, Kemudian ditemukan dibawah Rak dapur ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Merk LUBY yang berisikan 10 (Sepuluh) buah plastik bening, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah sendok yang terbuat dari kertas, dan setelah itu ditemukan dibelakang rumah 1 (Satu) Buah Bong Alat penghisap sabu yang terbuat dari Botol Teh Botol serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi pelaku KM mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut miliknya dan didapat dari sdr BP kemudian Tim Opsnal Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku BP dikediamannya di di pasar Mataram Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.
Selanjutnya tim melakukan pengeledahan yang didampingi aparat desa, ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk Esse Change yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Buah Kaca Pirex, Uang Tunai sebanyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Handphone Andorid merk Oppo warna Hitam, 1 (Satu) Buah Dompet merk Polo warna coklat.
Saat diinterogasi, tersangka KM mengakui bahwa 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari Sdr. BP dan pelaku BP mengaku barang haram tersebut didapat dari Sdri DD (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib di SP II Sekamulya Kecamatan Bangkinang dengan cara membeli seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan transaksi dilakukan dengan cara meletakkan uang di sebuah pohon di tepi jalan dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung, AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH saat dikonfirmasi, Jumat, (25/03/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS