KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tapung berhasil menangkap pelaku Bandar Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 6...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tapung berhasil menangkap pelaku Bandar Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 63.03 gram di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Selasa (5/4/22) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku adalah EZ alias E, warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku di duga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang 1 paket Besar di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 9 paket Besar di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 3 Paket Kecil barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman teh pucuk, 3 mancis, timbangan digital merk ACS, buku catatan penjualan sabu, hand phone merk Nokia warna biru, hand phone android merk Redme warna biru, sendok yang terbuat dari kertas, uang tunai Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kaca pirex.
Awal penangkapan ini sekira pukul 19.30 Wib, Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H Mendapatkan informasi dari masyarakat disebuah Gubuk atau Pondok kolam ikan yang terletak di Desa Bencah Kelubi sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H Untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah itu Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal dan anggota Opsnal melakukan Penyelidikan Informasi Tersebut, sekira pukul 21.30 Wib, Pondok kolam ikan yang dimaksud oleh Masyarakat Tersebut yang diduga sebagai tempat transaksi Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika, dan setelah itu Tim Opsnal Polsek Tapung Melihat di dalam Gubuk Atau Pondok Ikan Tersebut 1 (Satu) orang laki-laki yang sedang duduk di gubuk kolam Ikan Tersebut yang mengaku bernama EZ alias E.
Selanjutnya, Tim Polsek melakukan Penangkapan serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat RT setempat dan pada saat pengeledahan Badan yang mana Tim Opsnal Polsek Tapung menemukan 3 (tiga) Paket Kecil barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam kotak warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku.
Selajutnya melakukan pengeledahan di dalam kamar di Sebuah Gubuk kolam ikan ditemukan 9 (sembilan) paket sedang yang di duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan 1 (satu) paket Besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di bungkus dengan mengunakan plastik Asoi warna hitam. Dan menemukan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH, melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua, SH, MH saat dikonfirmasi, Kamis, (7/4/22), membenarkan kejadian penangkapan pengedar sabu tersebut.
"Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Guna Proses Lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS