LANGSA (ACEH), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa tangkap seorang perempuan terduga pengedar narkotika jenis Sabu, Min...
LANGSA (ACEH), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa tangkap seorang perempuan terduga pengedar narkotika jenis Sabu, Minggu, (24/04/22), dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini, yakni, seorang perempuan inisial T (52), IRT, warga dusun Karkam Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, berupa 1 (satu) paket besar Sabu dengan berat 360,20 gram sabu, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kanit Lidik I, Bripka Diwan Kaje melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan T (52) IRT warga dusun Karkam Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, tepatnya di pinggir jalan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Minggu dini hari, (24/04/22).
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dia mengaku mendapatkan Sabu tersebut adalah dari temannya yang berinisial J (DPO) di Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk dijual/diedarkan di Kota Langsa.
Kemudian anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur untuk mencari keberadaan J (DPO), namun terhadap J (DPO) masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012, dia pernah menjalani hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa
Kapolres Langsa, AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, S.TK, SIK, membenarkan kejadian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut.
"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat.
Penulis : Saifuddin
COMMENTS