ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang anak di jalan Kampung Pinang Kepenghuluan Pujud, tega menganiaya ayah kandungnya gara-gara tak ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang anak di jalan Kampung Pinang Kepenghuluan Pujud, tega menganiaya ayah kandungnya gara-gara tak terima anaknya dilarang main HP. Pelaku berhasil diamankan Polsek Pujud Polres Rohil. Jum'at, (22/04/22), Pukul 11:00 WIB.
Pelaku TSR (37) menganiaya ayahnya dengan cara melempar dengan remote TV, melempar dengan batu dan kumbang kelapa, serta memukulkan kayu kepada ayahnya, Djalil yang telah berusia 70 tahun.
Kejadian ini terjadi di rumahnya, pada Rabu, 20 April 2022, sekira pukul 16.20 WIB. Akibatnya, ayah kandungnya mengalami luka berdarah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH, Sabtu, (23/04/22), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku tidak pidana penganiyaan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polsek Pujud Polres Rohil.
Dijelaskan dia, kejadiannya saat itu pelapor bersama dengan saksi saudari Ngatminah 62 tahun sedang berada di rumahnya, Lalu saudari Ngatminah berkata," Man tolong bilang sama hawa jangan main HP, aku sakit gigi". Selanjutnya Pelapor berkata kepada Cucunya saudari Hawa, "Hawa itu Mbah mu lagi sakit gigi enggak boleh main HP".
Mendengar itu saudara Tri Samsu Rizal alias Abi (Terlapor) berkata, "Kok dilarang main HP di rumah ini," sambil melemparkan Remot TV ke arah pelapor, setelah itu terlapor keluar rumah dan masuk kembali dengan membawa Sepotong Kayu dan memukulkan ke arah Punggung sebelah kiri korban sehingga menyebabkan tangan atas sebelah kiri korban ini luka dan berdarah.
Selanjutnya Korban berjalan keluar ke teras rumah dan duduk di kursi, lalu terlapor datang lagi dengan membawa Batu dan sebuah kelapa kecil (Mumbang) dan melempari kearah pelapor hingga mengenai Pipi sebelah kiri dan Punggung sebelah kiri pelapor.
Korban terjatuh, setelah melihat Korban terjatuh, terlapor langsung melarikan diri. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud.
Selanjutnya, didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah temannya yang terletak di Kampung 3 Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.Dan dilakukan penangkapan serta dari hasil interogasi saudara Terlapor mengakui semua perbuatannya. selanjutnya dibawa kepolsek pujud guna proses lebih lanjut.
Barang Bukti, yakni visum et revertum ( V.E.R. terdapat luka dan berdaarah dibagian tangan sebelah kiri dan luka lecet di pipi sebelah kiri).2 buah batu dan 1 buah kelapa ukuran kecil (mumbang).
"Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine, setelah itu saudara terlapor dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS