ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terlihat di video dan Photo, sedang melakukan aksi pencurian material bangunan, Pria pengangguran ditan...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terlihat di video dan Photo, sedang melakukan aksi pencurian material bangunan, Pria pengangguran ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil, Rabu (30/03/22), Pukul 21.30 WIB.
Pria berinisial JR alias Iluh, (20 tahun) tidak bekerja, alamat Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil ini ditangkap atas ulahnya mencuri besi bangunan milik korban Lizze Mayawati (58 tahun) yang berada di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota Minggu 20 Maret 2022 Pukul 13.00 WIB, lalu, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000.-.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu, (3/4/2022), Membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah huum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dijelaskan AKP. Juliandi, kronologisnya, saksi l Yafis (20tahun) datang ke toko milik pelapor lizzqas komputer dan mengatakan bahwa ada yang mencuri besi dibangunan depan sambil menunjukan hp yang ada gambar pelaku pencurian tersebut.
Kemudian saksi satu dan pelapor pergi ke bangunan dan memanggil kepala tukang untuk memastikan apa saja besi yang hilang diantaranya besi H sebanyak dua buah panjang 2 meter dan besi angker 10 ml dan alumunium alas meja, serta alumunium untuk papan nama toko. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Kemudian didapat informasi bahwa tersangka yang berinisial JR alias iluh berada di jl. Kelenteng kelenteng Bagan Kota Kecamatan Bangko, selanjutnya Tim segera menuju TKP melakukan penangkapan terhadap saudara JR alias Iluh. Saat diinterogasi tersangka mengaku bukti sudah dijual.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata AKP. Juliandi, berupa video pelaku sedang beraksi, foto pelaku sedang beraksi dan sepeda motor pelaku saat beraksi.
"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS