KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap Dua orang tersangka Laki laki pengedar narkotika jenis sabu, ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap Dua orang tersangka Laki laki pengedar narkotika jenis sabu, di daerah perkebunan kelapa sawit bukit ganja Pasir Sialang Kecamatab Bangkinang Kabupaten Kampar, Kamis Sore (14/4/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MK (36) warga Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti, berupa 4 (Empat) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 2 (dua) Unit Hp Merk Samsung dan Merk Vivo yang digunakan Pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis Sore (14/04/2022) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi didaerah perkebunan kelapa sawit bukit ganja Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yaitu MK selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening.
Saat diinterogasi pelaku MK mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan kepada nisial I & D (dpo).
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Sabtu, (16/04/22), smembenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun," ujar Daren.
Penulis : Canggih
COMMENTS