KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - DPRD Kampar gelar Rapat Paripurna perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) sisa masa jabatan 2019-2024,...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - DPRD Kampar gelar Rapat Paripurna perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) sisa masa jabatan 2019-2024, di Gedung DPRD Kampar, Senin, (4/4/22).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kampar, Tony Hidayat, dan diikuti oleh 19 orang dari 45 anggota DPRD kabupaten Kampar.
Dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor 04/kpts/DPRD/2022 tanggal 4 April 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Putusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor 01/kpts/DPRD/2022 tentang Perubahan Susunan Pimpinan dan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kampar, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda), Komisi-komisi, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah masa jabatan 2019-2024 yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar Ramlah disebutkan bahwa Anatona Nazara (PDIP) yang sebelumnya di Komisi IV dipindahkan ke Komisi II. Begitu juga dengan H Syafrudin (PPP) pindah ke komisi III sekaligus mengurangi anggota Bapemperda dari semula 12 orang menjadi 11 orang.
Ramlah juga menyampaikan nama-nama pimpinan dan anggota di Komisi II, Komisi III, Komisi IV dan Bapemperda.
Namun saat membacakan nama pimpinan dan anggota di Komisi II Sekwan Ramlah sempat diprotes oleh anggota Komisi II Agus Candra (Golkar) yang mengatakan bahwa M Anshor (PPP) tidak masuk di Komisi II. Sempat terdengar juga dari Agus Candra bahwa M Anshor sedang melaksanakan umrah dan Sekwan menanggapinya dengan mengatakan bahwa posisi Anshor di Komisi II diganti Sukardi (PKB).
Adapun nama-nama pimpinan dan anggota di Komisi II adalah Habiburrahman (PPP), Haswinda (Demokrat), Ropii Siregar (PDIP), Jamris (Gerindra), Agus Candra, Syafrizal (PKS), H Januar (PAN) Sukardi, H M Kasru Syam (Nasdem), Anatona Nazara (PDIP) dan Sukardi.
Kemudian di Komisi III terdiri dari Zumrotun (Gerindra), M Warid (PAN), Jasnita Tarmizi (PPP), Rahayu Sri Mulyani (Gerindra), H Juswari Umar Said (Demokrat), Harsono (Golkar), Ali Sobirin (PKS), H Syafrudin (PPP), Efrinaldi (Nasdem) H Yuli Akmal (Hanura) dan Maju Marpaung (PDIP).
Selanjutnya di Komisi IV yaitu Ramlan (Golkar), H Anasril (Nasdem), Hanafiah (PDIP), M Nawawi (Gerindra), Sunardi DS (Demokrat), Neflizal (Demokrat), Syafi'i (Golkar), Edi Efrison (PKS), Diski (PAN), Said Abdullah (PPP) dan Bambang Hermanto (Nasdem).
Sedangkan di Bapemperda terdiri dari Efrinaldi, M Anshor, Zumrotun, Rahayu Sri Mulyani, Juswari Umar Said, Agus Candra, Iib Nursaleh, Syafrizal, Zulpan Azmi, Jasnita Tarmizi, Hanafiah dan Ramlah (Sekwan Kampar).
Wakil Ketua DPRD Kampar H Tony Hidayat mengatakan, perubahan alat kelengkapan DPRD ini guna memenuhi azas keberimbangan.
"Komisi empat yang semulanya terlalu banyak, sejumlah 13 orang, kita sepakati berubah menjadi 11 orang," ujar Tony.
"Mengenai siapa yang dipindahkan, itu kita kembalikan kepada partai masing-masing," pungkas Tony. (Canggih/ADV)
COMMENTS