MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Ario Saci Saputra (27), ditangkap Polisi usai Aksinya melakukan Jambret di jalan Lintas ...
MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Ario Saci Saputra (27), ditangkap Polisi usai Aksinya melakukan Jambret di jalan Lintas Palembang - Jambi Dusun IV Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pekerja serabutan ini menjambret seorang Guru asal Desa Mulyo Rejo Kecamanatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Akibat kejadian itu, korban Wida Sevni Yenti mengalami kerugian Uang tunai sebesar Rp. 700.000.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP. Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP. Zanzibar, Selasa, (17/05/22), menjelaskan, bahwa Korban jambret ini merupakan seorang Guru SMP, unit reskrim kita begerak langsung menangkap tersangka.
Menurutnya, tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan jalanan dikarenakan kepepet membutuhkan Uang.Tersangka berasal dari Desa Cinta Damai Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Dia kepepet Uang sehingga dengan jalan jambret tersangka melakukan aksi kriminal.
Dijelaskannya, Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya hendak pulang. Ditengah perjalanan tersangka dari kejauhan yang melihat korban, langsung memepet korban dari sebelah kanan. Lalu langsung menarik tas korban yang disandang sehingga motor korban menjadi oleng dan stang motor korban menyangkut di jok motor tersangka. Melihat korban yang sudah terjatuh, tersangka langsung membawa lari tas korban.
"Korban yang terjatuh mengalami luka lecet, untuk tasnya langsung dibawa lari tersangka," jelas AKP. Zanzibar.
Begitu Menerima laporan dari korban Minggu, (15/5/2022) sekira pukul 10.00 wib bertempat di Jalan Lintas Palembang Jambi Dusun IV Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, kata Zanzibar, unit reskrim langsung bergerak cepat dan menyusuri wilayah sungai lilin.
"Selang waktu setengah Jam dengan Berbekal barang bukti dan ciri ciri tersangka, Kita tangkap tersangka di Jalan Pt Asam Merah di Dusun IV Desa Sri Gunung Kabupaten Muba," kata dia.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Amran
COMMENTS