PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - PTPN III Unit Kebun Bangun menggelar rapat dengan DPRD Kota Pematangsiantar untuk membaha...
PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - PTPN III Unit Kebun Bangun menggelar rapat dengan DPRD Kota Pematangsiantar untuk membahas lahan perkebunan yang dikuasai masyarakat Kelurahan Gurilla dan Bahsorma atau Afdeling IV Kebun Bangun seluas 126 Hektar. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD akan melakukan pengakajian ulang terkait konologis lahan HGU Nomor 1 Siantar.
Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Banggar, Senin (23/05/2022), PTPN III Kebun Bangun melakukan rapat dengan Komisi I, Pemko Pematangsiantar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Dalam rapat, anggota Komisi I menanyakan tentang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Bangun yang selama ini mereka kuasai mengapa hanya lahan seluas 126 hektar yang diperpanjang HGU-nya, sementara lahan seluas 573 Hektar yang berada di Tanjung Pinggir tidak diperpanjang?
Menyikapi pertanyaan tersebut, BPN mengatakan pengajuan perpanjangan HGU yang dilakukan PTPN III pada Tahun 2002 itu didasari karena sudah tidak adanya lahan produktif yang ada di lahan seluas 573 hektar tersebut. Sementara, di lahan seluas 126 hektar sejak dulu memang merupakan lahan produktif hingga sekarang, sehingga pihak menejemen hanya memperpanjang lahan seluas 126 hektar.
"Hanya lahan produktif yang mereka perpanjang HGU-nya, sementara lahan yang di Bahsorma masih lahan produktif. Makanya hanya lahan itu yang diperpanjang," kata Elfijar salah satu perwakilan BPN Kota Pematangsiantar.
Sementara, Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Bangun, Doni Manurung mengatakan menejemen PTPN III saat itu mengajukan permohonan untuk perpanjangan HGU pada tahun 2002 dimana masa berlaku HGU saat itu pada Tahun 2004. Disaat masa transisi (masa berakhirnya HGU yang sebelumnya ke HGU yang baru, red) para penggarap masuk ke areal Afdeling IV yang berada di Bahsorma dan Gurilla.
"Segala upaya sudah kita lakukan untuk menolak masuknya penggarap. Cuma karena kami bukan penegak hukum kami tak bisa berbuat banyak. Sementara, saat itu kami juga sudah membuat laporan ke Polres Simalungun dengan laporan pengerusakan tanaman dan penguasaan lahan. Yang jelas, karena Gurilla dan Bahsorma merupakan lahan produktif, makanya kita pertahankan dan itu adalah aset negara," kata pria asal Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ini.
Yogi Andika Sinaga ketua Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan akan merunut ulang perkara lahan HGU PTPN III Kabun Bangun yang terjadi sejak 2004 hingga para penggarap menguasai lahan tersebut.
"Harus kita akui, sudah berapa walikota, perkara ini belum selesai. Jadi kita akan runut ulang, kita akan pertanyakan ke BPN Pusat, juga kita ingin Pemko Pematangsiantar untuk membuka arsip karena ada SK walikota yang menyatakan tidak ada HGU di Kota Pematangsiantar," katanya.
Pria yang aktif di organisasi kepemudaan ini juga mengatakan, bila benar di Kota Pematangsiantar ini tidak ada lagi perkebunan, maka sebaiknya lahan yang HGU tersebut dikuasai pemerintah kota. "Makanya harus kita pelajari dulu. Biar tuntas masalah ini," pungkasnya.
Penulis : Zico
COMMENTS