ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur, Seorang Karyaw...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur, Seorang Karyawan Swasta perusahaan perkebunan kelapa sawit di Siarang-arang ditangkap Polsek Pujud, Senin, (27/6/22), pukul 19.00 WIB.
Karyawan swasta berinisial JJM alias Jodi (22) yang tinggal di perumahan perusahaan ditangkap atas laporan polisi ibu korban berinisial OG (37) yang juga berdomisili di perumahan perusahaan, karena tidak terima atas perbuatannya telah berlaku tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Aksi tidak senonoh itu menurut pengakuan korban dilancarkan oleh pelaku sebanyak 2 kali, pertama pada minggu 08 mei 2022 dan yang kedua hari minggu, 26 Juni 2002.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa, (28/6/22), membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Dijelaskan AKP. Juliandi, awalnya pelapor sedang melaksanakan ibadah di salah satu Gereja di Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud, kemudian pelapor dihampiri seorang anak dan berkata "Buk jangan marah ya, jangan pukul aku, ada aku melihat korban di kamar si pelaku".
Mendengar perkataan dari anak tersebut, kemudian pelapor langsung berlari keluar dari dalam Gereja dan langsung menuju ke kamar terlapor, dan sesampainya di kamar tersebut, pelapor berusaha mengetuk pintu kamar namun tidak kunjung dibuka. Kemudian datang tetangga pelapor dan mengatakan akan mendobrak pintu kamar jika tidak dibuka.
Selanjutnya beberapa menit kemudian terlapor membuka pintu kamar dan di dalam kamar tersebut pelapor melihat korban. Setelah itu pelapor langsung membawa Korban pulang ke rumah pelapor. Lalu langsung menanyakan korban, dan korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saudara terlapor, sebanyak 2 kali, yang pertama pada Minggu 08 mei 2022 dan yang kedua pada saat kejadian pada Minggu 26 Juni 2002. Merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Setelah menerima laporan dari pelapor, Kapolsek Pujud AKP E.Pardosi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA K.F Sidabutar S.H.,M.H. untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama dengan tim Unit Reskrim Polsek Pujud langsung berangkat menuju ke rumah terlapor, dan berhasil mengamankan terlapor dari kediaman rumah terlapor tepatnya di sebuah barak perusahaan tersebut.
Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Pujud, setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap Korban,
"Kemudian terlapor diamankan ke Polsek Pujud guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
Barang Bukti yang turut diamankan terkait kasus ini, kata AKP. Juliandi berupa visum et revertum.
"Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS