ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Niat antar jaring ikan, lalu curi sepeda motor dan HP, seorang pria berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Niat antar jaring ikan, lalu curi sepeda motor dan HP, seorang pria berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu Hampar Polres Rokan Hilir.
Pria bernama Heri alias Asiong (42) alamat Jl. Kampung Baru Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditangkap petugas saat sedang berada di Parit Satu Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko. Kabupaten Rohil, Sabtu, (25/06/22), Pukul 08.00 WIB.
Heri alias Asiong ditangkap pihak berwajib, atas laporan korban Anton Waruru (32) karena aksinya yang telah mencuri sejumlah barang milik Anton Waruru di rumahnya yang beralamat di Perumahan PT. Di Sindora Seraya Divisi 1 Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil, Kamis (23/6/22), Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Minggu (26/6/22), membenarkan pengungkapan tindak pidana Pencurian oleh jajaran Polsek Batu Hampar tersebut.
Dijelaskan dia, awalnya pelapor pulang ke rumah dari bekerja, setibanya di rumah istri pelapor (Ningrum) memberitahukan bahwa sepeda motor Yamaha MX warna hitam abu-abu dengan Nopol BM 5926 PN milik pelapor serta 1 Unit Hp Vivo Y12S warna biru milik Salman Giawa (saksi) dan 1 unit Hp Itel A1 warna ungu milik Julianto Lase (saksi) yang saat itu sedang dicas di rumah pelapor juga hilang dicuri oleh terlapor.
Kejadian tersebut bermula ketika terlapor datang ke rumah pelapor dengan maksud mengantar jaring, yang mana pada saat hanya isteri Pelapor saja yang ada di rumah. Dan isteri pelapor mengetahuinya ketika hendak menggunakan sepeda motor yang tadinya terpakir di samping rumah sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal itu, isteri Pelapor saudari Ningrum menanyakan kepada anak-anak yang sedang bermain di sekitar rumah pelapor, dan anak-anak itu menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh terlapor.
Kemudian isteri Pelapor mengecek kondisi dalam rumah dan saat itu juga baru diketahui bahwa HP milik Salman Giawa dan Julianto Lase telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 8 juta rupiah dan melaporkan kejadiannyo ke Polsek Batu Hampar.
Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin Harahap, SH, M.H memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.
Selanjutnya terlapor berhasil diamankan, dan dari tangan terlapor saat itu didapati barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam abu-abu dgn Nopol BM 5926 PN. 1 unit Hp Vivo Y12S war UUna biru gelap, 1 unit Hp Itel A1 warna ungu, 1 lembar STNK spd motor yamaha mx warna hitam abu-abu dgn Nopol BM 5926 PN, dan 1 buah kunci kontak sepeda motor yamaha tanpa kepala.
"Setelah dilakukan interogasi, terlapor mengakuinya, lalu terlapor berikut barang bukti dibawa kepolsek Batu Hampar untuk proses lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
"Tersangka kemudian dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS