ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Ringkus seorang pria diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba di WC kosong, Polsek Bagan Sinembah Polres ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Ringkus seorang pria diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba di WC kosong, Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil menyita seberat 2,07 gram barang bukti.
Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, adalah RH alias Roni (42), warga Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM.27 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku diringkus petugas setelah menerima informasi dari masyarakat.
Roni diringkus di Jalan Lintas Riau – Sumut Balam KM. 28 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (04/06/22), Pukul 14.00 WIB, lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Selasa, (7/6/22), membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dijelaskan AKP. Juliandi, awalnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada orang melakukan penyalahgunaan narkotika di ruang WC kosong, mendengar informasi tersebut Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Kompol Farris Nur Sanjaya, SH, SIK, MH dan Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP.
Sesampainya di TK tepatnya di ruang WC kosong Team Opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RH alias Roni. Sedangkan 2 orang temannya laki-laki melarikan diri.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengeledahan di ruang WC kosong dan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 10 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, sebanyak 2 buah mancis warna merah warna biru.
Kemudian, 1 buah mancis warna ungu memakai sumbu obor dari jarum, 1 buah sendok dari plastic warna putih, 1 buah pipet dari plastic warna putih, 1 bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan sebanyak 5 bungkus plastic bening kecil kosong dan 1 unit Handphone android merk Vivo warna biru dan 1 set alat isap (bong).
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
"Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Jo 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS