KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil meringkus pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku d...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil meringkus pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap karena memang sudah lama jadi TO (Target Operasi), Jumat (17/6/22) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku adalah AR alias Modan (27) warga Dusun Lingkungan Pematang Lamo, Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Pelaku ditangkap oleh unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir di dalam Rumahnya.
Dari hasil pengeledahan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik kecil klip bening berisi diduga Narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet warna coklat, 1 pack plastik Klip bening, 1 Handphone Android Merk Vivo Warna hitam dana uang tunai senilai Rp.129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid, saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/6/22), membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku merupakan TO kita sudah lama dan kini sudah mendekam di sel tahan kita," ujarnya.
Dijelas Kapolsek, awal mula penangkapan ini, ketika unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sudah menjadi TO dan sudah meresahkan masyarakat tempatan.
Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Lingkungan Pematang Lamo, Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Setelah kita mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan dipastikan posisi TO berada dalam rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut, dari hasil interograsi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yabg dibeli dari Panger Pekanbaru dari seseorang yang tidak diketahui namanya," jelas Kapolsek.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Asdisyah.
Penulis : Canggih
COMMENTS