ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti diduga Narkotika jenis sabu ke selokan, seoran...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti diduga Narkotika jenis sabu ke selokan, seorang pria diduga pengedar berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Senin (16/6/22), Pukul 01.30 WIB, dini hari.
Pria pengangguran bernama Susanto alias Anto (40 Tahun), warga Jalan Pusara hilir Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini diringkus polisi di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Jawa, tepatnya di Jalan Lintas Bagan Siapi-api - Sinaboi, dengan barang bukti seberat 5,2 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Sabtu, (18/6/22), membenarkan penangkapan ini.
Dijelaskan dia, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di TKP ini dengan terduga pelaku atas nama saudara Susanto alias Anto.
Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko, AKP Dedi Susanto, SH, Tim Opsnal mendatangi TKP. Setibanya di TKP, Tim Opsnal melihat terduga pelaku dan kemudian melarikan diri ke arah balik ke jalan Bagansiapi-api Kota dan selanjutnya dilakukan pengejaran pada saat diberhentikan tersangka melemparkan satu gumpalan putih kearah selokan.
Tim opsnal memeriksa dengan disaksikan saksi RW lalu ditemukan satu benda berbalut tisu yang didalamnya terdapat satu buah plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dari tangan pelaku diamankan 1 hp merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio j.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang Bukti keseluruhan yang ikut dibawa, kata AKP. Juliandi, berupa 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal (diduga narkotika jenis sabu), 1 unit HP merk Xiaomi warna gold., 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio j dan 2 helai tisu berwarna putih.
"Hasil tes Urine tersangka positif methampetamine. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangka dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS