ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kedapatan membersihkan lahan dengan cara membakar, seorang petani ditangkap Unit Reskrim Polsek Sinabo...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kedapatan membersihkan lahan dengan cara membakar, seorang petani ditangkap Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil), Jum'at (15/7/22), Pukul 17.00 WIB.
Giran Susanto alias Wak Giran (68 Tahun) alamat Jln. Lintas Sinaboi - Dumai, Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, ditangkap petugas karena telah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar di lahan miliknya yang terletak di Jln. LIntas Sinaboi-Dumai RT. 001 RW. 001 Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Minggu, (17/7/22), membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pembakaran Lahan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi.
Dijelaskan dia, awalnya Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Darusalam Aipda R.S Tambunan melakukan patroli Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melintas di jalan lintas Sinaboi-Dumai, lalu melihat ada gumpalan asap yang muncul tidak jauh dari jalan lintas Sinaboi-Dumai, tepatnya di titik koordinat N 2°15'48" E . 101 °0'10",9,8m,107°.
Kemudian Aipda RS Tambunan, mendatangi sumber yang menjadi titik api tersebut, dan menemukan seorang laki laki yang mengaku bernama saudara Giran Susanto alias Wak Giran sedang menjaga api yang terbakar di lahan miliknya yang luas lahan miliknya lebih kurang 20 Rante atau 8.100 meter persegi.
Kemudian Bhabinkamtibmas tersebut mengintrogasinya, dan diamenjelaskan bahwa dia yang membakar lahan tersebut, dengan tujuan membersihkan lahan miliknya untuk menanam padi dan menggumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan dengan ukuran 7 m x 10 m.
Caranya menyiramkan minyak solar ke tumpukan ranting pohon yang sudah dikumpulkan tersebut dan kemudian membakarnya menggunakan 1 buah mancis berwarna hitam. Sehingga luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1 rante atau 400 meter persegi.
Kemudian Aipda RS Tambunan melaporkan hal tersebut ke Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan, S.Sos, M.Si dan Kapolsek Sinaboi memerintahkan Bhabinkambmtibmas untuk mengamankan saudara Giran Susanto alias Wak Giran.
"Terlapor saat ini beserta barang bukti berupa 1 buah mancis merk LA Bolt warna hitam, 1 buah botol air mineral berisikan minyak Solar dan 4 batang kayu yang terbakar, diamankan di Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
"Tersangka diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS